Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyoroti pembangunan smelter perusahaan yang tak kunjung rampung. Padahal Freeport sudah diberi perpanjangan izin usaha selama 20 tahun pada 2021. Syarat perpanjangan usaha adalah pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Freeport juga mendapat relaksasi atau pelonggaran ekspor konsentrat. Perusahaan ini seharusnya sudah tidak bisa menjual konsentrat tembaga sejak tahun lalu, karena pemerintah melarang ekspor sejumlah mineral mentah mulai 10 Juni 2023 untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
Namun pemerintah mengecualikan peraturan itu bagi empat perusahaan, salah satunya Freeport. Pelonggaran berlaku sampai 31 Mei 2024 dengan syarat membayar denda 20 persen dari nilai total penjualan setiap periode.
Kebijakan ini diambil karena perusahaan telah menyelesaikan pembangunan smelter di atas 51 persen. Pemerintah berharap pada akhir masa pelonggaran seluruh pabrik tersebut sudah bisa menyerap optimal produksi perusahaan.
Tapi menurut Mulyanto, rentetan stimulus yang diberikan kepada Freeport menghilangkan muruah pemerintah. Ditambah lagi kini ada agenda revisi aturan untuk melancarkan perpanjangan izin perusahaan. "Kebangetan kalau terus dituruti."
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan, Bisman Bachtiar, menyatakan tak ada urgensi buru-buru menambah masa operasi Freeport di Indonesia. Dia mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah hingga merevisi aturan untuk satu kepentingan khusus. Langkah ini bisa mempengaruhi kepercayaan investor. "Akhirnya dampaknya nanti soal kepastian hukum karena aturan bisa diubah seenaknya," katanya.
Tempo mencoba meminta konfirmasi masalah tersebut kepada humas Freeport Indonesia ataupun Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi. Namun, hingga berita diturunkan, Freeport ataupun Agus tidak merespons pesan yang dilayangkan Tempo.
ANTARA | RIRI RAHAYU | VINDRY FLORENTIN
Pilihan Editor: Bahlil Bakal Bagikan IUP yang Dicabut untuk Kelompok Masyarakat, Tunggu Revisi Perpres 70