TEMPO.CO, Jakarta - ID Food mengungkapkan penyebab tidak bisa mendatangkan daging sapi untuk mengendalikan gejolak harga pasar saat Ramadhan. BUMN Pangan ini mendapat penugasan dari pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengimpor 20 ribu ton daging sapi dari Brasil.
Direktur Utama ID Food, Frans Marganda Tambunan, mengatakan pihaknya harus menempuh sejumlah proses perizinan dari otoritas berwenang, sehingga proses pengadaan daging sapi impor yang semula untuk mengendalikan gejolak harga pasar saat Ramadan, harus tertunda.
"Begitu keluar penugasan, ada beberapa prosedur harus kita selesaikan pertama dapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian, kedua dapat Surat Persetujuan Impor Kementerian Perdagangan, baru bisa proses pengadaan," katanya menjawab keterlambatan impor daging sapi saat Ramadhan ini.
Proses pengadaan 20.000 ton daging sapi impor asal Brasil itu akhirnya baru bisa didatangkan secara bertahap usai perayaan Idul Fitri 1445 H/2024 M.
"Bulan ini kami akan langsung buat proses pengadaan. Memang kedatangannya setelah Lebaran, karena kebetulan kita dapat penugasan daging sapi perah 20.000 ton secara bertahap," kata Frans Marganda, usai meluncurkan bantuan pangan tahap II bagi keluarga rawan stunting di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 15 Maret 2024.
Frans juga belum bisa memastikan berapa kuota daging sapi perah impor di tahap awal yang sampai di Indonesia seusai Lebaran, sebab hal itu melibatkan tim pengadaan.
Selain itu, ID Food juga berkewajiban untuk membagi porsi persediaan daging sapi nasional di akhir tahun, untuk mengantisipasi kelangkaan daging di awal 2025.
"Nanti kita update, karena pengadaannya kan pakai tim pengadaan, kemudian akan kita jadwalkan per bulan datang berapa," katanya.
Pernyataan Kemendag
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara soal keterlambatan impor daging sapi yang dikeluhkan para pengusaha. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso membantah izin impor terlambat hingga membuat harga daging sapi melonjak.
"Enggak kok, itu enggak nyampe seminggu sudah kami keluarkan izinnya," kata Budi saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 Maret 2024.
Ia mengatakan proses penerbitan surat persetujuan impor atau SPI membutuhkan waktu yang panjang. Sebab, pengajuan izin harus melalui verifikasi Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional. Kemudian baru diproses di Kementerian Perdagangan.
ANTARA
Pilihan Editor MV Danae R Pecahkan Rekor Kapal Terbesar yang Singgah di Terminal Teluk Lamong Surabaya