TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengusaha tekstil meminta pemerintah mengajukan banding ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait putusan praktik dumping produk serat rayon Indonesia yang diputuskan pemerintah Turki.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno mengatakan putusan tersebut dinilai tidak adil karena pemerintah Turki memiliki metode penghitungan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan WTO.
"Kami minta pemerintah banding ke WTO karena penghitungan keputusan dumping tidak sesuai dengan aturan WTO," ujarnya di sela pameran seragam di Departemen Perindustrian Jakarta, Selasa (30/6).
Januari lalu, pemerintah Turki telah menjatuhkan kebijakan anti dumping terhadap produk tekstil benang rayon asal Indonesia dan memberlakukan bea masuk anti dumping hingga 12 Januari 2014. sekurangnya empat perusahaan Indonesia terkena sanksi tarif dumping antara lain PT Apac Inti Corpora sebesar US$ 0.23 per kilogram, PT Kamaltex sebesar US$ 0.25 per kilogram, perusahaan lain yang kooperatif sebesar US$ 0.25 per kilogram, dan perusahaan lain yang tidak kooperatif sebesar US$ 0.40 per kilogram.
Tuduhan dumping, lanjutnya membuat ekspor tekstil dan produk tekstil ke Turki berkurang karena beban ekspor bertambah sekitar 14 persen dari harga normal. "Kami dikenai 30 sen per kilogram dan ini beban bagi pengusaha," katanya. Benny berharap pemerintah dapat mengajukan putusan banding ke WTO tahun ini. "Saya minta ke Menteri Perdagangan tahun ini, tapi karena ada Pemilu sepertinya harus menunggu menteri yang baru," kata dia.
VENNIE MELYANI