Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Perbedaan e-Form dan e-Filing dalam Pengisian SPT

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Spt online. Foto : pajakonline
Spt online. Foto : pajakonline
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDalam administrasi perpajakan, e-Form dan e-Filling merupakan dua istilah yang tidak asing terdengar. Lantas, apa beda e-Form dan e-Filling?

e-Form dan e-Filing adalah dua sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak secara daring. Walaupun keduanya digunakan dalam pelaporan SPT pajak, cara kerjanya tidaklah sama.

Sebelumnya, pelaporan SPT dibedakan menjadi dua kanal yakni untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedangkan pelaporan SPT Tahunan badan hanya dapat dilakukan lewat ASP Swasta.

Kebijakan tersebut kemudian berubah seiring pembaruan yang dilakukan DJP saat memperkenalkan e-Form yang memungkinkan pelaporan SPT Tahunan PPh dan orang orang pribadi non karyawan bisa lewat ASP serta fasilitas e-Form.

Agar lebih mengetahui perbedaan e-Form dan e-Filing, berikut ini informasinya untuk Anda.

Perbedaan e-Form dan e-Filing

Memahami perbedaan e-Filing dan e-Form sangat penting untuk diketahui setiap wajib pajak.

Hal ini bertujuan agar wajib pajak mengetahui ketentuan dan cara menggunakan kedua metode tersebut dalam pelaporan SPT. Berikut ini adalah 5 perbedaan e-Form dan e-Filling. Simak, ya.

1. Penggunaan Internet

Perbedaan pertama e-Form dan e-Filing adalah dari segi penggunaan internet. Proses pelaporan SPT dengan e-Form dapat diisi secara offline pada laptop atau komputer. Jaringan hanya dibutuhkan ketika ingin mengunduh formulir SPT tahunan atau ketika ingin mengunggah laporan SPT.

Berbeda dengan e-Filling yang harus dilakukan dilakukan secara online. Wajib pajak mesti memastikan selalu terkoneksi dengan internet selama melakukan pengisian data hingga data akan siap diunduh pada portal DJP.

2. Fleksibilitas

Perbedaan selanjutnya terletak pada fleksibilitas e-Form dan e-Filling. Jika menggunakan e-Form, wajib pajak dapat mengisi berkas formulir SPT kapan saja setelah mengunduhnya.

Sedangkan jika menggunakan e-Filing, pengisiannya harus dilakukan dalam waktu yang sama sehingga jika ada kesalahan atau jaringan bermasalah, wajib pajak harus mengulang pengisian SPTnya dari awal.

3. Perangkat

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perangkat yang digunakan untuk mengakses e-Form hanya laptop atau komputer karena aplikasi yang digunakan berbasis laptop sehingga tidak memungkinkan untuk menggunakan handphone. 

Selain itu, dokumen formulir pada e-Form berekstensi .XFDL yang hanya bisa diakses lewat aplikasi pembaca form viewer di Windows dan MacOS.

Berbeda dengan e-Form, perangkat yang bisa digunakan untuk mengakses e-Filling lebih banyak, yakni bisa lewat handphone, tablet, laptop ataupun komputer selama perangkatnya terhubung dengan jaringan internet.

4. Dokumentasi

e-Form memungkin penggunanya untuk menyimpan file formulir SPT sehingga arsipnya dapat dijadikan patokan pengisian laporan SPT tahun selanjutnya.

Sedangkan, jika menggunakan e-Filling, Anda tidak bisa menyimpan file tersebut karena diisi secara online.

5. Cara Pengiriman

Pengiriman laporan SPT menggunakan e-Form adalah dengan wajib pajak menginput token yang telah dikirim lewat email tanpa harus log in kembali ke laman DJP Online. Selanjutnya, secara otomatis bukti pelaporan pajak akan dikirimkan ke alamat email yang telah diinput sebelumnya.

Sedangkan pengiriman laporan SPT menggunakan e-Filling, yakni wajib pajak harus terhubung pada laman DJP online guna mendapatkan token yang akan dimasukkan kembali agar bisa mendapatkan Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) SPT tahunan.

Demikianlah informasi mengenai perbedaan e-Form dan e-Filling. Dengan pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara keduanya, pengguna dapat memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam proses administrasi. Semoga membantu, ya. 

AULIA ULVA

Pilihan Editor: Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Web DJP Online, Terakhir 31 Maret 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

3 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

4 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

17 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

18 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

24 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

26 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

26 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

27 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

27 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.