Perusahaan, kata Shadik menambahkan, juga melakukan perampingan komisaris. Dari tujuh orang, kini menjadi hanya lima komisaris. "Ini dalam rangka untuk mengatasi keadaan menjadi lebih baik," ujarnya.
Dalam susunan Dewan Komisaris Citra Marga yang baru, Reza Herman Surjaningrat menjadi komisaris utama. Dua nama lain, Ievan Daniar Sumampow dan Indrawan Sumantri. Sedangkan komisaris independen adalah Heru Darjudi Eko Putro dan Danty Indriastuty Purnamasari. Masa bakti mereka sampai tiga tahun mendatang.
"Ini telah memenuhi aturan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal), bahwa 30 persen jumlah komisaris harus komisaris independen," kata Shadik.
Jajaran komisaris lama antara lain, Atmosardjono Subowo sebagai komisaris utama sekaligus komisaris independen, Danto Indriastuty Purnamasari, Hartono Tanoesoedibjo, Ievan Daniar Sumampow, Reza Herman Surjaningrat, Heru Darjudi Eko Putro serta Anton Aditya Subowo.
Rapat umum pemegang saham juga menyetujui restrukturisasi utang bagi anak perusahaannya, PT Citra Margatama Surabaya (CMS), sebesar Rp 951 miliar.
Upaya itu untuk menyehatkan keuangan Citra Margatama yang mengelola jalan tol Waru-Juanda di Surabaya.
Menurut Shadik, perseroan melakukan restrukturisasi utang karena realisasi traffic Waru-Juanda rendah. Akibatnya, Citra Margatama tidak mampu memenuhi kewajiban utang terhadap krediturnya.
Citra Marga akan memberi pinjaman kepada Citra Margatama untuk pembayaran sebagian utang di muka kepada krediturnya sebesar Rp 100 miliar dari total utang Rp 951 miliar. Perseroan juga bersedia untuk menunjang biaya operasi dan pemeliharaan Citra Margatama selama 10 tahun ke depan.
Sejak Januari ini, perseroan telah berusaha memproses restrukturisasi utang melalui mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Penundaan Kewajiban ini didaftarkan pada pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada awal Juni 2009, Citra Margatama dan krediturnya yaitu Bank BCA dan Bank Mega, telah menyepakati term sheets restrukturisasi utang Citra Margatama. Hal-hal yang disepakati antara lain pelunasan sebagian utang di muka, dan penjadwalan ulang.
Disepakati pula rekondisi pinjaman menjadi senior debt dengan jangka waktu 12 tahun pada tingkat bunga yang meningkat secara bertahap, dan konversi sebagian pinjaman dengan penerbitan obligasi konversi dengan jangka waktu lima tahun.
Shadik menjelaskan, perpanjangan penyelesaian utang selama 12 tahun tersebut bertujuan agar Citra Margatama mempunyai ruang gerak untuk memperbaiki keuangan perusahaannya. Selain itu, perusahaan juga melakukan negosiasi agar mendapat suku bunga lebih rendah.
"Kalau suku bunga seperti sekarang kami tidak sanggup," kata Shadik. Dia berharap kesepakatan perjanjian tersebut bisa ditandatangani sebelum 1 Agustus mendatang.
Berkaitan dengan restrukturisasi utang tersebut, Sekretaris Perusahaan Citra Marga, Hudaya Arryanto menuturkan, Citra Margatama juga akan menerbitkan obligasi konversi sebesar Rp 351 miliar dengan jangka waktu lima tahun.
Kerugian jalan tol Waru-Juanda berawal dari pemendekan jalur dari 36 kilometer dari 12 kilometer, dengan besaran 53.000 unit kendaraan per hari. Pada saat itu, perusahaan menilai pengembangan jalan tol Waru-Juanda masih realistis.
Pengembangan jaringan jalan sekitarnya tadinya diperkirakan selesai tepatw aktu. Namun ternyata, pada April 2008 pengembangan jaringan jalan sekitar tak berjalan sebagaimana mestinya karena alasan pembebasan lahan. Belum lagi, pemerintah daerah membuka jalan arteri nontol gratis yang pararel.
NIEKE INDRIETTA