TEMPO.CO, Jakarta - Laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT mengungkap, dalam insiden pilot dan kopilot Batik Air ID-6723 rute Kendari-Jakarta yang tertidur saat bertugas, telah terjadinya adanya pelanggaran prosedur. Temuan investigasi KNKT menyatakan bahwa maskapai Batik Air tidak memiliki prosedur daftar pemeriksaan pribadi atau biasa disebut IM SAFE.
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi Jaya Purnama meminta agar Kementerian Perhubungan lebih aktif dalam memeriksa kelengkapan panduan yang ada di seluruh maskapai. "Jangan sampai ada panduan-panduan penting yang belum diterapkan oleh maskapai," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Maret 2024.
Politikus dari PKS ini juga meminta kepada seluruh maskapai penerbangan untuk melengkapi prosedur daftar pemeriksaan pribadi sebelum awak pesawatnya bertugas. Rekomendasi keselamatan dari KNKT juga harus diterapkan, tidak hanya oleh Batik Air, melainkan kepada seluruh maskapai.
Ia menilai, jika ada panduan penting yang belum diterapkan pihak maskapai, seharusnya pihak maskapai dijatuhi sanksi berat. Hal itu, ujarnya, bertujuan supaya pihak maskapai serius dalam melengkapi semua panduan yang diperlukan bagi awaknya serta menjamin keselamatan penumpang.
Selain itu, menurut dia, adanya penerapan panduan daftar pemeriksaan pribadi sebelum penerbangan, agar insiden yang terjadi oleh maskapai Batik Air ini tidak terulang kembali. "Fraksi PKS juga meminta agar kedua pilot dan kopilot tersebut ditindak tegas karena membahayakan keselamatan penumpang," ucap Suryadi.
Kronologi Pilot dan Kopilot Tertidur
Pilot dan kopilot mulanya menerbangkan pesawat PK-LUV sebagai BTK6724 (ID-6724) dari Cengkareng ke Kendari pada dinihari. Selama persiapan penerbangan, kopilot memberi tahu pilot bahwa dia tidak mendapatkan istirahat yang cukup. Pilot kemudian menawarkan kopilot tidur saat penerbangan ke Kendari. Kopilot baru terbangun sebelum pesawat mendarat di Kendari.
Pesawat mendarat di Kendari dan berlanjut menaikkan penumpang tujuan Kendari-Jakarta sebagai ID-6723 atau BTK-6723. Kali ini kopilot bergantian menjadi pilot penerbang (PF) dan pilot menjadi pilot pemantau (PM). Jumlah penumpang di dalamnya sebanyak 153 orang.
Pesawat terus menanjak hingga ketinggian jelajah 36.000 kaki. Pilot kemudian meminta izin istirahat kepada kopilot. Selanjutnya kopilot menggantikan pilot mengendalikan pesawat. Namun, tidak lama kemudian kopilot juga tertidur.
Sekitar 28 menit kemudian pilot terbangun dan menyadari kopilot ketiduran yang membuat pesawat keluar dari jalur penerbangan. Berdasarkan jalur penerbangan yang dirilis oleh KNKT, pesawat Batik Air itu keluar jalur hingga ke langit sekitar Cianjur atau Sukabumi.
Pilot lalu menanggapi panggilan dari pilot lain dan ACC Jakarta. Saat itu dia mengatakan bahwa mereka mengalami masalah komunikasi radio. Penerbangan kemudian dilanjutkan dan mendarat di Jakarta.
KNKT melaporkan tidak ada korban jiwa dan kerusakan pada pesawat atas insiden ini. Pesawat mendarat dengan selamat di Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng setelah sebelumnya sempat keluar jalur lintasan hingga ke Cianjur atau Sukabumi.
Batik Air Nonaktifkan Pilot dan Kopilot yang Tertidur di Pesawat
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro menyatakan bahwa telah menindak pilot dan kopilot itu dengan menonaktifkan sementara.
"Batik Air mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan atau membebastugaskan sementara pilot penerbangan nomor ID-6723, rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Maret 2024.
Keputusan tersebut dibuat sehari setelah insiden alias pada 26 Januari 2024. Danang mengatakan, bahwa keputusan membebastugaskan pilot dan kopilot itu sebagai bentuk keseriusan perusahaan terhadap pentingnya aspek keselamatan dan dalam rangka menjalankan investigasi menyeluruh.
Pilihan Editor: Pilot dan Kopilot Batik Air Tidur saat Terbangkan Pesawat, Temuan Investigasi KNKT