Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui Apa Itu e-Filing Pajak, Syarat, dan Cara Mendaftar

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakartae-Filing pajak atau pengisian pajak secara elektronik adalah bagian penting dari administrasi pajak modern.

Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23A UUD 1945  yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, administrasi pajak dapat dilakukan secara elektronik, salah satunya dengan e-Filing.

e-Filing pajak memungkinkan wajib pajak (orang yang berhak membayar pajak) untuk menyampaikan informasinya kepada otoritas pajak dengan lebih efisien.

Agar lebih mengetahui apa itu e-Filing pajak, syarat dan cara mendaftarnya, berikut ini informasinya untuk Anda.

Apa Itu e-Filing Pajak?

e-Filing merupakan suatu cara penyampaian atau lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara elektronik yang dapat dilakukan secara online lewat internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

e-Filing hadir untuk memudahkan wajib pajak melakukan pelaporan tanpa harus menunggu antrian sehingga dapat melaporkan pajak kapan saja dan di mana saja melalui sistem online.

Dengan koneksi internet, Anda dapat mengakses situs web DJP atau menggunakan aplikasi yang telah disediakan. Kemudahan ini sangat membantu terutama bagi Anda yang memiliki keterbatasan harus segera melaporkan pajak,

e-Filing telah menghilangkan banyak kendala administratif yang sebelumnya memakan waktu.

Syarat Pendaftaran e-Filing

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk mendaftar e-Filling, ada dua hal yang perlu disiapkan, yakni EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

EFIN harus diajukan di Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan dan tidak bisa diajukan secara online.

Khusus wajib pajak orang pribadi, permohonan EFIN harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan, sementara bagi wajib pajak badan, permohonannya bisa diwakili oleh pengurus yang ditunjuk untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Cara Mendaftar e-Filling

Berikut ini cara mendaftar e-Filling yang dapat Anda ikuti. Simak, ya.

  • Buka sistus web DJP online pada link berikut https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Jika Anda belum memiliki akun, tekan” Daftar di sini”
  • Setelah itu akan muncul halaman registrasi akun. Masukkan NPWP dan EFIN yang telah disiapkan sebelumnya. Jangan lupa untuk memasukkan kode keamanan, lalu tekan submit.
  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukkan email dan password untuk akun e-Filing.
  • Selanjutnya, lakukan aktivasi akun. Aktivasi akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Jika berhasil membuat akun. silahkan login dengan memasukkan NPWP beserta sandi, Isi kode keamanan lalu klik Login.
  • Klik bagian ‘Lapor’ dan pilih layanan e-Filing. Setelah itu, klik ‘Buat SPT’
  • Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab dengan tepat agar bisa mendapatkan formulir SPT tahunan 1770 SS. Jika benar, akan muncul kolom SPT 1770 SS.
  • Khusus wajib pajak pribadi pengusaha/menjalankan pekerjaan bebas, dapat menggunakan fasilitas upload CSV atau bisa juga mengisi SPT satu per satu.
  • Selanjutnya, formulir akan muncul di layar. Silakan isi kolom yang ada sesuai dengan bukti potong pajak.
  • Isl formulir yang berisi pajak tahunan dan status SPT.
  • Lalu, isi data SPT dan klik berikutnya.
  • Begitu muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode, klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi lalu akan dikirim pemberitahuan kode verifikasi ke surel atau nomor ponsel.
  • Salin kode verifikasi pada kolom yang sudah disediakan kemudian klik ‘Kirim SPT’.
  • Selanjutnya, secara otomatis SPT akan terekam dalam sistem DJP. Ditjen Pajak akan mendapatkan laporan SPT Tahun Pribadi Terbaru secara real-time.
  • Silahkan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik SPT Tahunan PPh.

Demikian informasi mengenai e-Filing, syarat, dan cara mendaftarnya. Semoga membantu, ya. 

AULIA ULVA

Pilihan Editor: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Kian Dekat, Simak Cara dan Syaratnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

26 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

28 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

28 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

31 hari lalu

Seorang wajib pajak sedang melihat aplikasi pajak di handphone saat konsultasi tentang pelaporan SPT Tahunan  yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Dalam pelayanan ini wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi, Lupa EFIN dan pemandanan SPT dan NIK. Tempo/Budi Purwanto
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

Deadline lapor SPT tinggal menghitung hari.


Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

33 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

Bagaimana jika lupa lapor SPT? Wajib pajak tetap harus membayar denda yang sudah ditentukan. Berikut ini prosedur serta denda yang harus dibayar.


Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

36 hari lalu

Kondisi terkini Bandar Udara Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, Sulawesi Tengah, yang terdampak gempa dan tsunami. Pagi ini, Rabu, 10 Oktober 2018, bandara itu sudah beroperasi kembali dan didarati pesaeat komersial. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Jokowi akan Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Pasca Kena Gempa 2018, Polemik Pembangunan IKN Terakhir Dugaan Penggusuran Masyarakat Adat

Dalam waktu dekat Presiden Jokowi bakal meresmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Palu, setelah direkonstrasi usai terdampak Gempa Palu pada 2018.


Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

36 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.


Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret

37 hari lalu

Menkeu Sri Mulyani menunjukan bukti SPT Pajak kepada Presiden Joko Widodo usai Penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. Masyarakat Indonesia yang merupakan wajib pajak diberikan tenggat waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak 2023 hingga 31 Maret 2024. Pelaporan mudah, tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau masyarakat untuk melapor Surat Pemberitahuan atau SPT Pajak tepat waktu pada 31 Maret 2024.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

37 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


Mudah Proses Pelaporan SPT Pajak Secara Online, Ikuti Tahapan Ini

39 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mudah Proses Pelaporan SPT Pajak Secara Online, Ikuti Tahapan Ini

Tidak perlu repot, pelaporan SPT Pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui online e-Filing. Begini caranya.