TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G merespons usulan penggunaan Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS untuk program makan siang gratis. Adapun program makan siang gratis janji politik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka apabila terpilih sebagai presiden dan wakil presiden.
"P2G tegas menolak jika rencana kebijakan makan siang gratis menggunakan dana BOS," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri lewat keterangan tertulis pada Sabtu, 2 Maret 2024.
Iman menyatakan banyak Sekolah Dasar yang mengeluhkan kekurangan dana BOS untuk siswa. Untuk anak SD, dari dana BOS, tiap anak itu setahun Rp900 ribu. Artinya, dalam satu hari negara menganggarkan Rp.2.830 setiap siswa. Harga satu porsi makan siang gratis Rp15 ribu. "Usulan penggunaan dana BOS untuk program makan siang justru akan malah menambah persoalan," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar biaya simulasi program makan siang gratis dibiayai dengan dana BOS. "Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi khusus menyediakan makan siang untuk siswa," kata Airlangga Hartarto sebelum simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Tangerang pada Kamis, 29 Februari 2024.
Apa Itu Dana Bos dan Tujuannya?
Dana Bantuan Operasional Satuan atau Dana BOS program Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertujuan untuk mendanai belanja satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana ini untuk pelaksana program wajib belajar dan bisa dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tujuan dasar Dana BOS untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa. Ada tiga jenis Dana BOS yang bisa digunakan dengan alokasi yang berbeda.
1. Dana BOS Reguler
Dana BOS ini dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional sekolah. Itu termasuk pembelian alat multimedia pembelajaran, pemeliharaan dan perawatan sarana sekolah, dan penerimaan peserta didik baru.
2. Dana BOS Kinerja
Dana ini dialokasikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
3. Dana BOS Afirmasi
Dana BOS idigunakan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah seperti yang berada di daerah tertinggal, terluar, dan terdepan. Dikutip dari situs web Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus, yang ditetapkan oleh kementrian.
Besaran Dana BOS
Dikutip dari situs web Kementerian Keuangan, besaran Dana BOS Reguler yang disalurkan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik. Kemudian, dikalikan dengan satuan biaya masing-masing tingkat pendidikan. Namun, nilai satuan Dana BOS tiap sekolah akan berbeda tergantung dari daerah. Ini dihitung dengan dua metode.
Pertama Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik, kedua Indeks Besaran Peserta Didik (IPD), berdasarkan jumlah peserta didik setiap sekolah yang terdaftar di Dapodik. Sebab, ada sejumlah daerah yang kesulitan mendapat bahan baku untuk membangun sekolah atau mahalnya harga barang. Kondisi tersebut akan berdampak terhadap operasional sekolah. Makin sulit letak geografisnya, semakin tinggi pula IKK. Nilai satuan Dana BOS juga akan lebih tinggi.
Pilihan Editor: Kalau Dana BOS Reguler untuk Makan Siang Gratis, Sekolah di Depok: Tidak Mungkin