TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers akan segera membentuk komite untuk mengawasi jalannya Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights selama enam bulan ke depan. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyebut, jalannya Perpres Nomor 32 tahun 2024 akan dimulai sekitar tanggal 19 atau 20 Agustus.Aturan ini mulai berlaku secara b to b antara platform dengan perusahaan pers.
“Ya harus, harus bisa dalam 6 bulan. Bahkan komite itu sudah menyusun tata kelola dan panduan yang jelas,” ucap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024.
Usman menegaskan komite itu harus bersifat independen, sehingga anggotanya terdiri dari salah satu anggota Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), anggota dewan pers yang tidak terikat dengan perusahaan pers, serta tenaga ahli atau pakar dari Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI. “Maksimal 11 orang atau berjumlah gasal di bawah 15, bisa jadi 9 atau 7 tapi yang diharapkan 11,” kata Usman.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan formasi jumlah anggota di tiap tiga bidang tadi. Namun, ia yakin jumlah di atas cukup untuk anggota melaksanakan tugasnya dengan baik.
Usman menjelaskan Kominfo akan lebih banyak mengerjakan tugas administratif atau fasilitator. Dewan Pers yang akan menyeleksi anggota komite. Lalu, Kemenpolhukam yang akan melakukan rapat untuk menjajaki usulan kandidat anggota komite.
Nantinya, komite bertugas untuk melakukan mediasi bila ada perbedaan pendapat atau sengketa di antara platform dan perusahaan pers. Di mana kerjasama antara kedua belah pihak bersifat be to be, dan harus disepakati di awal. Bentuk kerja sama itu telah diatur dalam perpres dan bisa menjadi opsi. Selanjutnya, dilaporkan ke komite.
Selanjutnya: Apabila kesepakatan tidak tercapai, maka salah satu pihak....