Apabila kesepakatan tidak tercapai, maka salah satu pihak dapat mengambil langkah hukum yang lebih tinggi. Sebab, Usman menegaskan perpres ini tidak mengatur sanksi. “Semangat perpres ini adalah mencari jalan keluar bersama-sama, mencari kesepakatan,” ujarnya.
Usman juga menegaskan, konten kreator tidak diatur dalam perpres ini. Ia dianggap sebagai jurnalisme warga yang tidak bekerja di suatu perusahaan pers yang sudah terdaftar. Sehingga aturannya tetap menggunakan UU ITE.
Dengan perpres ini, pemerintah berharap publik dapat mengonsumsi karya jurnalistik yang berkualitas. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong menegaskan pembentukan Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights tidak untuk membatasi kebebasan pers.
Ia menegaskan, perpres ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan industri media nasional dan menciptakan kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. “Namanya saja tanggung jawab platform digital untuk jurnalis berkualitas,” kata Usman.
Berangkat dari pengertian tersebut, Usman menjelaskan, Perpres ini akan lebih mengatur platform digital dibanding dengan perusahaan media itu sendiri. Di mana mereka lebih mengatur aspek bisnis bukan dari konten jurnalistiknya.
Pilihan Editor: Tawaran BCA Expoversary: DP 0 Persen hingga Bunga Spesial Kredit Kendaraan Bermotor 2,67 Persen