Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAda denda tidak lapor SPT yang berlaku bagi wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Dendanya pun tidak sedikit bahkan bisa berbunga.

Beberapa wajib pajak mungkin ada yang melewatkan momen lapor pajak karena berbagai alasan. Kelalaian tidak melaporkan SPT tentunya akan mendapatkan denda yang jumlahnya bisa mencapai jutaan rupiah.

Berikut ini informasi terkait denda tidak lapor SPT yang perlu diketahui oleh wajib pajak untuk menghindari kerugian yang terjadi. 

Denda Tidak Lapor SPT

Berikut ini denda yang berlaku bila Anda tidak lapor SPT pribadi.

1. Denda

Aturan denda bagi yang tidak melapor SPT bagi individu dan badan usaha berbeda besarannya.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP dijelaskan besaran denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT. Bagi wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dibebankan denda sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan bagi wajib pajak badan usaha yang tidak melaporkan SPT tahunan dibebankan denda sebesar Rp1 juta.

2. Bunga

Dalam kasus lain disebutkan bahwa wajib pajak yang meminta sendiri pembenaran data pajak maka wajib pajak tersebut akan dibebankan bunga.

Tak sedikit wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan tapi melakukan pembenaran data pajak.

Wajib pajak tersebut dibebankan bunga. Berdasarkan aturan pada Pasal 8 Undang-Undang KUP menjelaskan bahwa pembenaran data pajak menyebabkan utang pajak jadi lebih besar. Maka sanksi bunga akan diberikan sebesar 2 persen per bulan.

Penerapan bunga tersebut berlaku sejak pelaporan SPT berakhir hingga tanggal pembayaran.

Masih dari pasal yang sama menyebutkan bila wajib pajak sedang diperiksa namun belum ada tindakan penyidikan. Maka dalam kondisi tersebut Anda akan dibebankan bunga sebesar 150 persen. Besaran bunga ini dihitung dari jumlah pajak kurang bayar.

3. Pidana

Dalam Pasal 39 Ayat 1 UU KUP menyebutkan adanya sanksi pidana yang berlaku bagi wajib pajak yang lalai tidak melaporkan SPT tahunan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sanksi pidana berlaku bagi wajib pajak yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja melaporkan SPT dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap.

Penyampaian data yang tidak benar atau tidak lengkap tersebut mengakibatkan kerugian pendapatan negara. Maka wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi pidana.

Adapun sanksi atau hukuman pidananya minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Sedangkan denda yang dibebankan minimal sebesar 2 kali dan maksimal 4 kali dari total pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pengecualian yang Tidak Kena Denda 

Mengutip dari laman indonesia.go.id, beberapa wajib pajak tidak akan dikenakan denda apabila tidak melaporkan SPT. Pengecualian ini diberikan untuk beberapa alasan. 

Menurut Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang KUP, wajib pajak yang tidak dikenakan denda dan sanksi administrasi adalah seorang wajib pajak yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki pekerjaan atau melakukan kegiatan usaha. 

Kemudian, seorang warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia maka tidak akan terkena denda dan sanksi. 

Lalu, masih menurut pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang KUP juga tidak akan membebankan denda pada badan usaha tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau bisnis di Indonesia, termasuk bendahara yang sudah tidak melakukan pembayaran. 

Lanjut, pada pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang KUP, wajib pajak yang terkena bencana juga tidak dikenakan denda dan sanksi. 

Merujuk pada PMK nomor 186/PMK.03/2007, pengecualian terkena denda atau sanksi juga diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan yang menjadi korban dalam musibah kebakaran, kerusuhan massal, ledakan bom, hingga serangan terorisme.

Demikianlah sanksi pidana dan denda tidak lapor SPT atau tindakan keliru dalam menyampaikan data keuangan dan pajak. Semoga informasi ini bermanfaat ya.

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Daftar Kantor Pajak Terdekat di Jakarta untuk Pelayanan SPT Tahunan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

1 jam lalu

Ilustrasi suasana musim dingin di Wina, Austria. Unsplah.com/Susanne Hartig
10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.


Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kanan), Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kedua kiri), Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) dan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail (kiri) meninjau ruang Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) sebelum peresmian di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa 7 Mei 2024. Presiden mengatakan kehadiran IDTH sangat penting bagi pengawasan perangkat teknologi digital baik mobil listrik hingga perangkat komunikasi yang akan masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.


Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

2 hari lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?


Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

3 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.


10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

4 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.


Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

5 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.


Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

6 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?


Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

6 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pasar pakaian Blok A Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Zulkifli Hasan mengunjungi Blok A Pasar Tanah Abang untuk melihat secara langsung para pedagang  penjual barang lokal menjelang hari raya Lebaran Idul Fitri nanti. TEMPO/Tony Hartawan
Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.


Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

6 hari lalu

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani. kemenkeu.go.id
Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar


Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

7 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.