Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berapa Denda Tidak Lapor SPT? Ini Informasinya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Salah seorang wajib pajak memanfaatkan pojok pajak di Mal Solo Square untuk menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022 secara e-Filling, Sabtu, 25 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAda denda tidak lapor SPT yang berlaku bagi wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Dendanya pun tidak sedikit bahkan bisa berbunga.

Beberapa wajib pajak mungkin ada yang melewatkan momen lapor pajak karena berbagai alasan. Kelalaian tidak melaporkan SPT tentunya akan mendapatkan denda yang jumlahnya bisa mencapai jutaan rupiah.

Berikut ini informasi terkait denda tidak lapor SPT yang perlu diketahui oleh wajib pajak untuk menghindari kerugian yang terjadi. 

Denda Tidak Lapor SPT

Berikut ini denda yang berlaku bila Anda tidak lapor SPT pribadi.

1. Denda

Aturan denda bagi yang tidak melapor SPT bagi individu dan badan usaha berbeda besarannya.

Dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP dijelaskan besaran denda bagi wajib pajak yang tidak lapor SPT. Bagi wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT akan dibebankan denda sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan bagi wajib pajak badan usaha yang tidak melaporkan SPT tahunan dibebankan denda sebesar Rp1 juta.

2. Bunga

Dalam kasus lain disebutkan bahwa wajib pajak yang meminta sendiri pembenaran data pajak maka wajib pajak tersebut akan dibebankan bunga.

Tak sedikit wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunan tapi melakukan pembenaran data pajak.

Wajib pajak tersebut dibebankan bunga. Berdasarkan aturan pada Pasal 8 Undang-Undang KUP menjelaskan bahwa pembenaran data pajak menyebabkan utang pajak jadi lebih besar. Maka sanksi bunga akan diberikan sebesar 2 persen per bulan.

Penerapan bunga tersebut berlaku sejak pelaporan SPT berakhir hingga tanggal pembayaran.

Masih dari pasal yang sama menyebutkan bila wajib pajak sedang diperiksa namun belum ada tindakan penyidikan. Maka dalam kondisi tersebut Anda akan dibebankan bunga sebesar 150 persen. Besaran bunga ini dihitung dari jumlah pajak kurang bayar.

3. Pidana

Dalam Pasal 39 Ayat 1 UU KUP menyebutkan adanya sanksi pidana yang berlaku bagi wajib pajak yang lalai tidak melaporkan SPT tahunan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sanksi pidana berlaku bagi wajib pajak yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja melaporkan SPT dengan data yang tidak benar atau tidak lengkap.

Penyampaian data yang tidak benar atau tidak lengkap tersebut mengakibatkan kerugian pendapatan negara. Maka wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi pidana.

Adapun sanksi atau hukuman pidananya minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Sedangkan denda yang dibebankan minimal sebesar 2 kali dan maksimal 4 kali dari total pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pengecualian yang Tidak Kena Denda 

Mengutip dari laman indonesia.go.id, beberapa wajib pajak tidak akan dikenakan denda apabila tidak melaporkan SPT. Pengecualian ini diberikan untuk beberapa alasan. 

Menurut Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang KUP, wajib pajak yang tidak dikenakan denda dan sanksi administrasi adalah seorang wajib pajak yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki pekerjaan atau melakukan kegiatan usaha. 

Kemudian, seorang warga negara asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia maka tidak akan terkena denda dan sanksi. 

Lalu, masih menurut pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang KUP juga tidak akan membebankan denda pada badan usaha tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau bisnis di Indonesia, termasuk bendahara yang sudah tidak melakukan pembayaran. 

Lanjut, pada pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang KUP, wajib pajak yang terkena bencana juga tidak dikenakan denda dan sanksi. 

Merujuk pada PMK nomor 186/PMK.03/2007, pengecualian terkena denda atau sanksi juga diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan yang menjadi korban dalam musibah kebakaran, kerusuhan massal, ledakan bom, hingga serangan terorisme.

Demikianlah sanksi pidana dan denda tidak lapor SPT atau tindakan keliru dalam menyampaikan data keuangan dan pajak. Semoga informasi ini bermanfaat ya.

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Daftar Kantor Pajak Terdekat di Jakarta untuk Pelayanan SPT Tahunan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

4 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

17 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

17 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

18 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

25 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

26 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

26 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

27 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.