Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Lapor SPT Online Lewat e-Filing yang Mudah dan Syaratnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pegawai melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSurat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan perhitungan pajak, harta, penghasilan, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya seperti dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Lalu, bagaimana cara lapor SPT online?

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pelaporan SPT ini wajib bagi seorang wajib pajak. Bahkan, wajib pajak yang  tidak melaporkan SPT akan diberikan sanksi denda. 

Cara lapor SPT tahunan kini bisa dilakukan secara online di mana saja melalui e-Filling. Simak caranya di bawah ini. 

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Lapor SPT Tahunan

Dokumen yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT secara online melalui e-Filing, yaitu:

1. Formulir 1721 A1 atau A2 

Dapat didapatkan dari pemberi kerja. Data formulir ini harus dilaporkan saat mengakses laman E-Filing SPT tahunan. 

  • Formulir 1721 adalah bukti pemotongan pajak penghasilan yang dibuat pemberi kerja untuk pegawai. 
  • Formulir 1721 A1 adalah untuk karyawan swasta.
  • Formulir 1721 A2 adalah untuk pegawai negeri. 

2. Data penghasilan lainnya, harta, kewajiban atau hutang (jika ada)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap Anda, harta, kewajiban atau hutang. Siapkan data tersebut agar mempermudah mengisi SPT tahunan. 

Cara Lapor SPT Online Lewat E-Filing

e-Filing adalah proses penyampaian SPT atau lapor pajak secara online melalui saluran pelaporan pajak elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2015. Berikut cara melaporkan SPT melalui e-Filing:

  • Buka website www.pajak.go.id klik login. 
  • Setelah itu Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK KTP, password, dan kode keamanan yang disediakan. Jika belum memilikinya, lakukan registrasi terlebih dahulu. 
  • Setelah berhasil masuk pilih “Lapor” dan klik menu “e-Filing”
  • Pilih “Buat SPT”, kemudian pilih jenis formulir yang akan diisi. 
    • Formulir 1770 SS adalah untuk Wajib Pajak dengan status karyawan yang jumlah penghasilan tidak lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun serta hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi. 
    • Formulir 1770 S adalah untuk Wajib Pajak dengan status karyawan yang jumlah penghasilannya lebih dari Rp60 juta dalam satu tahun dan atau bekerja pada dua atau lebih perusahaan. 
    • Formulir 1770 adalah untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dalam maupun luar negeri lainnya, dan penghasilan yang dikenakan PPh final.  
  • Mengisi data di formulir tersebut seperti tahun pajak, status SPT Tahunan, koreksi data jika ada kesalahan pada SPT tahun sebelumnya. 
  • Setelah selesai klik “Langkah Selanjutnya”
  • Pada langkah ini, sistem akan mendeteksi apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Jika data benar klik “Ya” dan klik “Tidak” bila ingin menggunakan bukti potong dari perusahaan dengan melampirkannya di bagian A. 
    • Bagian A ini, lampiran 1 silakan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. 
    • Sedangkan bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
    • Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang telah dipotong. 
  • Pada lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, NPWP suami atau istri, dan status kewajiban pajak. 
  • Selanjutnya, akan diketahui status SPT tahunan, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. 
  • Setelah benar semua data yang diisi klik ceklis “setuju” dan klik “simpan SPT” 
  • Kode verifikasi akan dimasukkan ke lembar formulir. Selesai. 

Nah, itulah penjelasan cara untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak secara  online melalui e-Filing. Semoga bermanfaat!

ANGGITA VIANDHINI NUGROHO PUTRI

Pilihan Editor: Catat! Tidak Lapor SPT Tahunan Akan Dikenakan Sanksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.


Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Forkopimda Kota Medan menyegel pintu masuk Mal Centre Point, di Medan, Rabu, 15 Mei 2024. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.


TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

4 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?


Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

5 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.


Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

7 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. TEMPO/Defara
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.


10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

9 hari lalu

Ilustrasi suasana musim dingin di Wina, Austria. Unsplah.com/Susanne Hartig
10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.


Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kanan), Menkopolhukam Hadi Tjahjanto (kedua kiri), Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kanan) dan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail (kiri) meninjau ruang Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) sebelum peresmian di Tapos, Depok, Jawa Barat, Selasa 7 Mei 2024. Presiden mengatakan kehadiran IDTH sangat penting bagi pengawasan perangkat teknologi digital baik mobil listrik hingga perangkat komunikasi yang akan masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terpopuler Bisnis: Tanggapan Jokowi Atas Fenomena Pabrik Tutup, Cerita Pengguna Starlink hingga Viral Pajak Rp9 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memaklumi usaha selalu ada kondisi naik turun.


Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

11 hari lalu

Braille Taptilo. taptilo.com
Awal Mula Penemuan Taptilo untuk SLB yang Sempat Ditahan dan Dipajaki Bea Cukai, Alat Apakah Itu?

Alat pembelajaran taptilo untuk salah satu SLB sempat ditahan dan dipajaki Bea Cukai. Apakah itu Taptilo yang penting bagi belajar tunanetra?


Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

12 hari lalu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Undang - Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara: Kita Harus Waspada, Pendapatan Negara Turun

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa Indonesia harus waspada, karena pendapatan negara pada triwulan I 2024 turun.


10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

12 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.