Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketahui Jenis Formulir SPT Tahunan dan Cara Melaporkannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBagi seseorang yang telah memasuki dunia kerja, istilah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi tidak asing lagi. 

Wajib Pajak (WP) yang sudah memperoleh penghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk menyampaikan laporan melalui SPT Tahunan. Ada beberapa jenis formulir SPT tahunan yang wajib diketahui wajib pajak sesuai dengan kriterianya.

SPT Tahunan merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengungkapkan perhitungan pajak, pelunasan pajak yang terutang, menyajikan informasi tentang objek pajak, serta harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setiap tahun, wajib pajak diharuskan untuk melaporkan harta pribadinya, sebuah kewajiban yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). 

Hal ini penting karena pelaporan harta pribadi ini merupakan bagian integral dari aturan perpajakan yang berlaku, yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan transparansi dalam sistem perpajakan negara. 

Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan SPT secara langsung ke kantor pajak terdekat atau melalui platform daring sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut ini jenis formulir SPT tahunan beserta cara melaporkannya yang perlu Anda ketahui. 

Jenis Formulir SPT Tahunan

1. Formulir SPT 1770 SS

Surat Pemberitahuan Tahunan 1770 SS merupakan salah satu jenis formulir yang diperuntukkan bagi individu atau wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam kategori kurang dari atau setara dengan Rp60 juta per tahun. 

Formulir ini umumnya ditujukan bagi karyawan yang bekerja di suatu perusahaan atau lembaga dalam periode satu tahun penuh. 

Melalui formulir ini, wajib pajak diminta untuk melaporkan secara detail pendapatan yang diperolehnya serta informasi-informasi terkait aset, kewajiban, dan lainnya yang relevan dengan perpajakan. 

Dengan demikian, SPT Tahunan 1770 SS menjadi sarana penting bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dalam menjalani proses perpajakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Formulir SPT 1770 S

Surat Pemberitahuan Tahunan 1770 S merupakan dokumen yang ditujukan kepada karyawan atau individu yang termasuk dalam kategori wajib pajak dengan penghasilan melebihi batas Rp60 juta per tahun. 

Formulir ini menjadi sarana bagi mereka yang mungkin memiliki pekerjaan di lebih dari satu perusahaan dalam satu tahun pajak. 

Sebagai contoh, hal ini mungkin terjadi pada pekerja lepas atau kontraktor yang bekerja pada proyek-proyek berbeda atau memiliki pekerjaan paruh waktu disamping pekerjaan utama mereka. 

Penggunaan formulir ini memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan informasi secara rinci mengenai seluruh pendapatannya dari berbagai sumber selama periode perpajakan yang bersangkutan. 

Dengan adanya SPT Tahunan 1770 S, proses pelaporan pajak bagi individu dengan pola kerja yang fleksibel atau kompleks menjadi lebih terstruktur dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

3. Formulir SPT 1770

Surat Pemberitahuan Tahunan 1770 dirancang untuk wajib pajak individu yang memiliki bisnis sebagai pemiliknya atau yang menjalankan kegiatan sebagai pekerja lepas dengan keahlian khusus, tanpa terikat oleh kontrak kerja formal dengan suatu perusahaan atau institusi tertentu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bentuk pekerjaan ini sering disebut sebagai pekerjaan bebas atau freelance, di mana individu tersebut memiliki fleksibilitas dalam memilih proyek-proyek yang ingin mereka ambil atau klien yang ingin mereka layani. 

Dalam proses pengisian SPT Tahunan 1770, wajib pajak diminta untuk melaporkan secara detail semua pendapatan yang diperoleh dari kegiatan bisnis atau jasa yang mereka jalankan selama satu tahun pajak. 

Hal ini memungkinkan mereka untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, sambil mempertahankan independensi dalam menjalankan karier mereka.

4. Formulir SPT 1771

Formulir SPT Tahunan 1771 merupakan dokumen yang disiapkan khusus untuk entitas hukum seperti badan usaha, perusahaan, organisasi, atau perkumpulan yang diwajibkan untuk membayar pajak. 

Bentuk badan ini bisa beragam, termasuk perusahaan terbuka, perusahaan tertutup, yayasan, koperasi, serta berbagai jenis asosiasi atau perkumpulan lainnya. 

Dalam konteks perpajakan, SPT Tahunan 1771 digunakan untuk melaporkan pendapatan, pengeluaran, dan informasi keuangan lainnya yang relevan dengan kegiatan bisnis atau organisasi tersebut selama periode satu tahun pajak. 

Dengan mengisi formulir ini secara benar dan tepat waktu, entitas hukum tersebut memastikan bahwa mereka mematuhi kewajiban perpajakan yang diatur oleh hukum dan menghindari potensi sanksi atau masalah hukum yang dapat timbul akibat pelanggaran peraturan perpajakan.

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Dengan perkembangan teknologi yang pesat saat ini, masyarakat tidak lagi perlu menghabiskan waktu berjam-jam mengantri di kantor pajak untuk membayar pajak dan melaporkan kewajiban perpajakannya. 

Sekarang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperkenalkan layanan bayar pajak secara online melalui platform e-Billing DJP Online, memudahkan wajib pajak untuk melakukan transaksi secara efisien dan nyaman dari mana saja.

Dalam proses pelaporan SPT tahunan, terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah penyediaan dokumen bukti pemotongan PPh Pasal 21, yang umumnya diberikan oleh bagian SDM (Sumber Daya Manusia) perusahaan kepada karyawan. 

Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) jika memilih untuk melakukan pelaporan pajak secara daring. 

Hal ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa proses pelaporan pajak dilakukan secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memanfaatkan kemudahan teknologi untuk mempercepat proses administrasi perpajakan.

Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan 2024 secara online yang bisa Anda lakukan.

  1. Buka laman web djponline.pajak.go.id.
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NIK KTP, kata sandi, dan kode keamanan, kemudian login.
  3. Pilih menu 'Lapor' dan seleksi layanan 'e-Filling'.
  4. Pilih menu 'Buat SPT' untuk memperoleh formulir SPT Tahunan.
  5. Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kriteria di atas.
  6. Lalu, isi informasi pada formulir yang diminta, termasuk tahun pajak dan status SPT normal, lalu klik tahap berikutnya.
  7. Mengisi SPT sesuai dengan formulir bukti potong pajak yang diberikan oleh pemberi kerja, kemudian ikuti petunjuk yang terdapat dalam layanan e-Filling.
  8. Setelah selesai, akan muncul ringkasan SPT dan pemberian kode verifikasi. Klik 'Di Sini' untuk mendapatkan kode verifikasi, dan tunggu hingga kode dikirim ke alamat email atau nomor ponsel Anda.
  9. Masukkan kode verifikasi yang telah diterima ke dalam kolom yang disediakan, lalu klik 'Kirim SPT'.
  10. Laporan SPT akan tercatat dalam sistem DJP online dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

GHEA CANTIKA NOORSYARIFA

Pilihan Editor: Mengenal Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak, Berikut 2 Kategori SPT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

34 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

36 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

36 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

41 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Bagaimana Jika Lupa Lapor SPT? Begini Cara Mengurusnya

Bagaimana jika lupa lapor SPT? Wajib pajak tetap harus membayar denda yang sudah ditentukan. Berikut ini prosedur serta denda yang harus dibayar.


Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

44 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

44 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


Mudah Proses Pelaporan SPT Pajak Secara Online, Ikuti Tahapan Ini

47 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mudah Proses Pelaporan SPT Pajak Secara Online, Ikuti Tahapan Ini

Tidak perlu repot, pelaporan SPT Pajak dapat dilakukan dengan mudah melalui online e-Filing. Begini caranya.


Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

48 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

Ini kelompok yang dibolehkan tak perlu lapor SPT Pajak. Berikut aturannya.


Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

48 hari lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?


5 Perbedaan e-Form dan e-Filing dalam Pengisian SPT

54 hari lalu

Spt online. Foto : pajakonline
5 Perbedaan e-Form dan e-Filing dalam Pengisian SPT

Beda e-Form dan e-Filing saat pengisian SPT terletak dari penggunaan internet hingga fleksibilitasnya. Berikut ini informasi lengkapnya.