TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menanggapi insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen untuk mobil listrik dengan tingkat komponen dalam negeri sebanyak 40 persen atau TKDN 40.
"Jadi memang demikian ya (bisa menggairahkan industri mobil listrik), sedang diupayakan supaya peminat mobil listrik itu meningkat," ucap Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara kepada Tempo, dikutip pada Selasa, 27 Februari 2024.
Sebagai informasi, kebijakan mengenai insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Beleid ini mulai berlaku pada 15 Februari hingga Desember 2024. Dengan berlakunya insentif PPN DTP 10 persen ini, konsumen hanya akan membayar PPN sebesar 1 persen untuk pembelian mobil listrik.
Kukuh mencontohkan, diskon PPN pada 2023 mampu meningkatkan penjualan mobil listrik menjadi sekitar 17 ribu unit. Sebelumnya pada 2020, penjualannya tercatat sekitar 10.300 unit.
"Nah memasuki 2024, dikeluarkan lagi PPN DTP, harapannya terus meningkat," kata Kukuh.
Sebab, pemain-pemain baru mulai berdatangan. Dengan begitu, akan semakin banyak pilihan mobil listrik dengan harga yang lebih kompetitif.
Lebih lanjut, Kukuh tak merincikan potensi kenaikan penjualan dengan adanya insentif ini. "Kalau bisa 30 ribu-40 ribu unit dalam satu tahun kan bagus."
Pilihan Editor: KCIC Sediakan Layanan Penumpang Berkebutuhan Khusus di Whoosh, Ada Petugas hingga Fasilitas Bantuan