TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan adanya dugaan kriminalisasi terhadap sembilan warga terdampak pembangunan bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN). Perwakilan koalisi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, Fathul Huda, mengatakan polisi menangkap 9 warga dari Kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Sabtu malam, 24 Februari 2024, sekitar pukul 20.19 WITA.
"Saat itu, Kelompok Tani Saloloang bersama sejumlah anggota sedang berkoordinasi terkait adanya aktivitas penggusuran lahan, kebun atau ladang mereka, yang dilakukan sepihak oleh pelaksana proyek pembangunan bandara VVIP IKN," kata Fathul ketika dikonfirmasi Tempo, Senin, 26 Februari 2024.
Fathul mengatakan, diskusi tersebut dilakukan bersamaan dengan acara makan malam di Toko Benua Taka. Namun tiba-tiba, ada Kapolsek Penajam melintas.
"Alasannya, jalan-jalan saja," kata dia.
Akan tetapi menurut kesaksian warga, Fathul mengatakan, ada setidaknya 7 mobil dari Polda Kaltim. Sejumlah aparat kemudian menangkap beberapa anggota Kelompok Tani Saloloang. Mereka yang ditangkap ialah Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan.
Menurut Fathul, penangkapan itu dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas atau surat penangkapan. Surat penangkapan baru diberikan anggota pos polisi setempat kepada pihak keluarga pada Minggu malam, 25 Februari 2024.
"Belakangan diketahui, mereka dituduh menahan alat berat dan memabawa senjata tajam. Padahal, mereka adalah petani/pekebun di kampung halamannya," kata dia.
Tempo berupaya mengonfirmasi kejadian ini kepada Otorita IKN. Namun Tenaga Ahli Pimpinan Bidang Komunikasi attau Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyebut wilayah tersebut berada di luar deliniasi IKN.
"Bisa ditanyakan ke ATR/BPN dan aparat hukum," kata dia.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto membenarkan kabar penangkapan tersebut. Ia mengatakan, 9 warga ditangkap karena melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap operator alat berat di proyek bandara VVIP IKN. Pengancaman itu, ia mengatakan, dilakukan dua kali berturut pada Jumat-Sabtu, 23-24 Februari 2024. Namun, Artanto tidak menjawab detail soal ancaman oleh 9 warga tersebut.
"Ya, intinya pengancaman, sehingga mereka (operator) berhenti beroperasi," kata Artanto ketika dihubungi Tempo, Senin, 26 Februari 2024.
Artanto menurturkan, sembilan warga yang ditangkap, ditahan di Polda Kaltim selama 20 hari ke depan untuk diproses lebih lanjut. Ia juga mengatakan pihaknya menangkkap 9 warga tersebut tanpa instruksi siapapun.
"Polisi melakukan analisa kasus," kata dia.
RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: AHY Sowan ke Kantor Menko Airlangga, Janji Lancarkan Lahan untuk Investasi