Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penghapusan Net Metering PLTS Atap Bisa Persulit Target Bauran Energi Terbarukan

Reporter

Editor

Khairul anam

image-gnews
Massa membawa atribute berupa tulisan penolakan penggunaan batu bara secara berlebih di kantor pusat PLN, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2023. Aksi ini bertujuan untuk menyerukan kepada PLN, sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik negara, agar tidak membatasi kapasitas pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap bagi masyarakat. TEMPO/Magang/Joseph
Massa membawa atribute berupa tulisan penolakan penggunaan batu bara secara berlebih di kantor pusat PLN, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2023. Aksi ini bertujuan untuk menyerukan kepada PLN, sebagai satu-satunya perusahaan penyedia listrik negara, agar tidak membatasi kapasitas pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap bagi masyarakat. TEMPO/Magang/Joseph
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah merilis Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum. Beleid ini merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021. 

Namun menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, Permen ESDM 2/2024 terlalu berpihak pada kepentingan PT PLN (Persero). Pasalnya, aturan baru ini menghapus skema net-metering sehingga kelebihan energi listrik atau ekspor tenaga listrik dari PLTS atap pengguna ke jaringan PLN tidak dapat dihitung sebagai pengurangan tagihan listrik.

Menurut Fabby, aturan tersebut akan membatasi partisipasi publik untuk mendukung transisi energi lewat PLTS Atap.

"Peniadaan skema net-metering akan mempersulit pencapaian target Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa 3,6 GW PLTS atap pada 2025 dan target bauran energi terbarukan 23 persen pada tahun yang sama," kata Fabby melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 23 Februari 2024.

Fabby juga mengatakan, peniadaan skema net-metering akan berdampak pada menurunnya tingkat keekonomian PLTS atap, terutama pada segmen rumah tangga yang umumnya mengalami beban puncak pada malam hari. Walhasil, kata dia, pelanggan rumah tangga atau bisnis kecil cenderung menunda adopsi PLTS atap. 

"Karena permintaan puncak listrik mereka terjadi di malam hari, sedangkan PLTS menghasilkan puncak energi di siang hari," ujar Fabby. "Tanpa net-metering, investasi PLTS atap menjadi lebih mahal. Terutama jika pengguna harus mengeluarkan dana tambahan untuk penyimpanan energi atau battery energy storage."

Fabby menuturkan, net-metering sebenarnya merupakan insentif bagi pelanggan rumah tangga untuk menggunakan PLTS atap. Dengan tarif listrik yang dikendalikan, net metering membantu meningkatkan kelayakan ekonomi sistem PLTS atap yang dipasang pada kapasitas minimun sebesar 2-3 kWp untuk konsumen kategori R1. 

"Tanpa net-metering dan biaya baterai yang masih relatif mahal, kapasitas minimum ini tidak dapat dipenuhi sehingga biaya investasi per satuan kilowatt-peak pun menjadi lebih tinggi. Inilah yang akan menurunkan keekonomian sistem PLTS atap,” ungkap Fabby.

Fabby pun berharap agar aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan memperhatikan manfaat yang didapatkan negara jika PLTS atap dibiarkan tumbuh pesat. Adapun manfaat tersebut, di antaranya berupa peningkatan investasi energi terbarukan, tumbuhnya industri PLTS, penciptaan lapangan kerja, dan penurunan emisi gas rumah kaca. 

"Untuk itu, IESR mendesak agar dilakukan evaluasi setelah 1 tahun pelaksanaan Permen untuk mengetahui efektivitasnya dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia," kata Fabby. "Pemerintah perlu secara terbuka untuk merevisinya pada tahun 2025 seiring dengan menurunnya ancaman overcapacity listrik yang dihadapi PLN di Jawa-Bali."

Sebagai informasi, Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 29 Januari 2024 dan telah diundangkan pada 31 Januari 2024. Aturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Rupiah Akhir Pekan Lesu, Analis: Imbas Sikap Hawkish The Fed

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Kelebihan, Ini Beberapa Kekurangan Energi Terbarukan

1 hari lalu

Dua Pembangkit Geotermal Segera Beroperasi
Selain Kelebihan, Ini Beberapa Kekurangan Energi Terbarukan

Dampak negatif dari bukan energi terbarukan mengganggu keseimbangan hidup, seperti merusak kualitas air, punahnya beberapa spesies.


Contoh Energi Terbarukan yang Menyimpan Cadangan Tak Terhingga

1 hari lalu

Petani memperbaiki baling-baling tenaga angin menjelang musim garap garam di Desa Bunder, Pademawu, Pamekasan, Jawa Timur, 2 November 2020. Pemerintah kemudian meluncurkan program Sentra Garam Rakyat (SEGAR). Pembangunan lumbung garam nasional berbasis sentra garam rakyat itu sejatinya merupakan implementasi dari Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. ANTARA FOTO/SAIFUL BAHRI
Contoh Energi Terbarukan yang Menyimpan Cadangan Tak Terhingga

Energi terbarukan akan ada sepanjang masa, jika dimanfaatkan dan digunakan dengan tepat. Simak contoh-contoh yang termasuk dalam energi terbarukan.


5 Manfaat Energi Terbarukan yang Harus Dilestarikan

1 hari lalu

Koalisi dari organisasi masyarakat sipil dari Greenpeace Indonesia, Enter Nusantara, dan Market Forces menggelar aksi bersepeda di Car Free Day Jakarta pada Minggu, 5 Mei 2024. Dalam aksi ini mereka meminta agar perbankan berhenti berinvestasi terhadap energi kotor dan beralih ke energi terbarukan. Dok: Istimewa
5 Manfaat Energi Terbarukan yang Harus Dilestarikan

Energi terbarukan perlu dijaga kelestariannya untuk generasi mendatang karena memiliki beberapa manfaat. Simak 5 manfaat energi terbarukan.


Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

3 hari lalu

Masa dari Enter Nusantara, Market Forces  dan Greenpeace Indonesia melakukan aksi di kawasan Car Free Day, Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu, 5 Mei 2024. Pada aksinya masa menyerukan kepada bank-bank National dan International untuk berhenti mendukung pendanaan energi kotor  seperti batu bara dan beralih ke energi terbarukan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.


PHE Menjamin Kesetaraan Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Energi

10 hari lalu

PHE Menjamin Kesetaraan Perempuan dalam Menjaga Ketahanan Energi

Berdasarkan data yang ada, PHE sebagai Subholding Upstream memiliki jumlah Pekerja perempuan sebanyak 1.749 orang dengan persentase rata-rata pekerja perempuan yang menjabat di tataran manajerial adalah sebesar 13 persen.


Sukses Garap PLTS Bandara dan Tol, PTBA Jajaki PLTS Semen Padang hingga Timah

35 hari lalu

Warga melintas di bawah panel surya yang berada di Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Irigasi Tanjung Raja yang dibangun melalui dana CSR PT Bukit Asam Tbk di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Kamis 18 November 2021. PLTS yang memiliki kapasitas sebesar 16 kilowatt tersebut dipergunakan untuk menghidupkan pompa air yang menyalurkan air dari Sungai Enim ke lahan persawahan milik warga yang berjarak sekitar satu kilometer dengan ketinggian sekitar 30 meter. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sukses Garap PLTS Bandara dan Tol, PTBA Jajaki PLTS Semen Padang hingga Timah

PT Bukit Asam atau PTBA ingin memperluas bisnis di sektor penyediaan energi bersih.


Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

43 hari lalu

Area panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Terminal Bus Jatijajar Kota Depok, Selasa 26 Maret 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

Terminal Bus Jatijajar Kota Depok menyatakan telah sejak Januari lalu memanfaatkan teknologi pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.


PLN Diapresiasi Berhasil Bangun HRS Pertama di Indonesia

51 hari lalu

PLN Diapresiasi Berhasil Bangun HRS Pertama di Indonesia

PLN menunjukkan karya nyata dan bukti konkrit energi hidrogen merupakan satu keniscayaan bagi Indonesia


ESDM Hapus Net Metering Ekspor PLTS Atap, Ganbate: Ini Kemunduran Transisi Energi

8 Maret 2024

Massa membawa spanduk dalam aksi penolakan penggunaan batu bara secara berlebih di kantor pusat PLN, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2023. Saat ini  kapasitas pemasangan PLTS atap dikurangi dari 80 persen menjadi hanya 10-15 persen saja. TEMPO/Magang/Joseph
ESDM Hapus Net Metering Ekspor PLTS Atap, Ganbate: Ini Kemunduran Transisi Energi

Koalisi masyarakat sipil, Ganbate, menilai penghapusan net metering PLTS Atap di Permen ESDM 2/2024 merupakan disinsentif buat transisi energi.


Prabowo Yakin RI Bisa Swasembada Energi Bensin Bersumber Etanol: Dari Tebu dan Singkong..

1 Maret 2024

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto hadir dalam acara Wisuda Universitas Kebangsaan Republik Indonesia (UKRI) di Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/2/2024). ANTARA/Rubby Jovan
Prabowo Yakin RI Bisa Swasembada Energi Bensin Bersumber Etanol: Dari Tebu dan Singkong..

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berkomitmen membawa Indonesia menuju swasembada energi terbarukan yang bersumber dari tanaman.