TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memastikan rapel pembayaran kenaikan gaji aparatur spilil negara, termasuk pegawai negeri sipil alias gaji PNS akan cair pada Maret 2024.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal atau Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawata. Isa mengatakan, dirinya telah menanyakan soal rapel kenaikan gaji ke Ditjen Perbendaharaan.
"Kami mendapat informasi bahwa di bulan Maret nanti, insya Allah gajinya sudah berdasarkan gaji yang baru, yang sudah ditetapkan oleh Bapak Presiden," kata Isa dalam konferensi pers APBN Kita secara daring pada Kamis, 22 Februari 2024.
Sebagai informasi, pada pembacaan nota keuangan RAPBN 2024 pada Agustus 2023, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, Polri, dan TNI. Kenaikan ini sebesar 8 persen dari gaji sebelumnya.
Adapun aturannya baru diteken tahun ini. Misalnya untuk PNS, Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
"Dengan demikian, rapelnya juga sudah bisa dibayarkan di bulan Maret nanti," tutur Isa.
Berikut adalah besaran gaji PNS 2024 sesuai golongan, berdasarkan PP 5/2024:
Golongan I
- Golongan I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600;
- Golongan I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700;
- Golongan I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700;
- Golongan I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400;
- Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500;
- Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200;
- Golongan II d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200;
- Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800;
- Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500;
- Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900;
- Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300;
- Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400;
- Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500;
- Golongan IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
AMELIA RAHIMA SARI | RACHEL FARAHDIBA REGAR
Pilihan Editor: Prabowo Ingin Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Ekonom: Jangan Terburu-buru