Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Platform Digital Dilarang Komersialisasi Berita

Reporter

Editor

Khairul anam

image-gnews
(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 alias Publisher Rights pada Selasa, 20 Februari 2024. Beleid ini mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. 

Jokowi menyebut Perpres Publisher Rights mengusung semangat membentuk jurnalisme berkualitas. Lantas, apa saja yang diatur dalam Perpres Publisher Rights?

Pasal 5 dalam Perpres tersebut menyatkana perusahaan platform digital wajib melakukan beberapa hal untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers, setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.

Kedua, memberikan upaya terbaik untuk memfasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers. Ketiga, memberikan perlakukan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.

Keempat, melaksanaan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnallisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan. Terakhir, bekerja sama dengan perusahaan pers.

"Perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b, huruf c, dan huruf f merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers," demikian bunyi pasal 6.

Adapun sebagaimana disebutkan pasal 19, Perpres Publisher Rights mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maryadi menyebut beleid ini melengkapi upaya AMSI untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia. Menurut Maryadi, AMSI sudah punya web aggregator, AMSINews, untuk meningkatkan posisi tawar media-media lokal dna merumuskan indikator keterpecayaan media (trustworthy news indicators), yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik.

"(Dan AMSI) mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah," kata Maryadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Februari 2024.

Maryadi mengatakan Perpres Publisher Rights bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media. Namun pada dasarnya, untuk melayani kepentingan publik di ruang digital, agar tidak dibanjiri informasi yang tidak bermutu. 

“Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers,” kata Maryadi.

Lebih lanjut, Maryadi mengatakan Perpres Publisher Rights memberikan manfaat nyata untuk media lokal dan media segmentasi khusus, termasuk yang belum memenuhi persyaratan untuk bekerjasama dengan platform digital. Manfaat tersebut bisa berupa dukungan untuk menaikkan kapasitas bisnis dan editorial media tersebut, seperti pelatihan, pendampingan, kesempatan berjejaring hingga penguatan model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan mereka.

“Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik,” kata dia.

RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Prabowo Ingin Bentuk Badan Penerimaan Negara, Ekonom: Lebih Penting Kemauan Presiden Pajaki Orang Kaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

9 jam lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Indonesia Kaji Penerapan Publisher Rights Australia

Indonesia berencana mempelajari penerapan aturan Publisher Rights dari Australia yang telah lebih dulu melakukannya.


Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

1 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.


SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

37 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
SPAI Tuntut THR Ojol, Wamenaker Diklaim akan Panggil Aplikator

Wamenaker disebut berjanji memanggil aplikator untuk membahas pemberian THR bagi driver Ojol dan kurir.


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

58 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

5 Maret 2024

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

5 Maret 2024

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Facebook Hentikan Pembayaran ke Media Australia, Kabar Buruk untuk Perpres Publisher Rights Jokowi?

4 Maret 2024

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan seusai menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional 2022 di Kebun Raya Bogor, Jawa Barat, Sabtu 23 Juli 2022. Kegiatan puncak peringatan Hari Anak Nasional 2022 tersebut mengangkat tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Facebook Hentikan Pembayaran ke Media Australia, Kabar Buruk untuk Perpres Publisher Rights Jokowi?

Kabar buruk untuk rencana Presiden Jokowi membantu media di Indonesia mendapatkan haknya dari platform digital seperti Facebook dan Google,


Terkini Bisnis: Timnas AMIN Ingatkan Defisit Anggaran dalam Makan Siang Gratis, Panen Maret Hasilkan 3,4 Juta Ton Beras

2 Maret 2024

Tempo Explain: Risiko Anggaran Jumbo Makan Siang Gratis
Terkini Bisnis: Timnas AMIN Ingatkan Defisit Anggaran dalam Makan Siang Gratis, Panen Maret Hasilkan 3,4 Juta Ton Beras

Timnas AMIN ingatkan defisit anggaran jika pemerintah ngotot menjalankan program makan siang gratis. Panen Maret diprediksi capai 3,4 juta ton beras.


Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

2 Maret 2024

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, ketika ditemui di Kantor Kominfo, Selasa, 13 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Dewan Pers Segera Bentuk Komite untuk Jalankan Perpres Publisher Rights

Dewan Pers akan segera membentuk komite untuk mengawasi jalannya Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.


Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

2 Maret 2024

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.