TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 alias Publisher Rights pada Selasa, 20 Februari 2024. Beleid ini mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Jokowi menyebut Perpres Publisher Rights mengusung semangat membentuk jurnalisme berkualitas. Lantas, apa saja yang diatur dalam Perpres Publisher Rights?
Pasal 5 dalam Perpres tersebut menyatkana perusahaan platform digital wajib melakukan beberapa hal untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Pertama, tidak memfasilitasi penyebaran atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers, setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
Kedua, memberikan upaya terbaik untuk memfasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers. Ketiga, memberikan perlakukan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
Keempat, melaksanaan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab. Kelima, memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnallisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan. Terakhir, bekerja sama dengan perusahaan pers.
"Perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf b, huruf c, dan huruf f merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers," demikian bunyi pasal 6.
Adapun sebagaimana disebutkan pasal 19, Perpres Publisher Rights mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Maryadi menyebut beleid ini melengkapi upaya AMSI untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia. Menurut Maryadi, AMSI sudah punya web aggregator, AMSINews, untuk meningkatkan posisi tawar media-media lokal dna merumuskan indikator keterpecayaan media (trustworthy news indicators), yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik.
"(Dan AMSI) mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah," kata Maryadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Februari 2024.
Maryadi mengatakan Perpres Publisher Rights bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media. Namun pada dasarnya, untuk melayani kepentingan publik di ruang digital, agar tidak dibanjiri informasi yang tidak bermutu.
“Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers,” kata Maryadi.
Lebih lanjut, Maryadi mengatakan Perpres Publisher Rights memberikan manfaat nyata untuk media lokal dan media segmentasi khusus, termasuk yang belum memenuhi persyaratan untuk bekerjasama dengan platform digital. Manfaat tersebut bisa berupa dukungan untuk menaikkan kapasitas bisnis dan editorial media tersebut, seperti pelatihan, pendampingan, kesempatan berjejaring hingga penguatan model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan mereka.
“Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik,” kata dia.
RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Prabowo Ingin Bentuk Badan Penerimaan Negara, Ekonom: Lebih Penting Kemauan Presiden Pajaki Orang Kaya