TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia atau AMSI merespons positif langkah Presiden Jokowi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Sekretaris Jenderal AMSI Maryadi menyebut beleid ini melengkapi upaya AMSI untuk menyehatkan ekosistem bisnis media di Indonesia.
"AMSI sudah punya web aggregator AMSINews untuk meningkatkan posisi tawar media media lokal, merumuskan indikator keterpecayaan media, atau trustworthy news indicators, yang berisi 11 poin prinsip redaksi agar bisa dipercaya publik dan mendirikan agensi iklan, untuk membantu menyambung potensi pendapatan dari lembaga dan perusahaan di Jakarta, ke media-media di daerah," kata Maryadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 Februari 2024.
Maryadi juga mengatakan Perpres Publisher Rights bukan semata-mata untuk melindungi bisnis penerbit media. Namun pada dasarnya, untuk melayani kepentingan publik ruang digital kita tidak dibanjiri informasi sampah.
“Para pembuat konten dan influencer juga tidak akan terpengaruh oleh regulasi ini karena obyeknya hanya perusahaan pers yang terverifikasi di Dewan Pers,” kata Maryadi.
Lebih lanjut, Maryadi mengatakan Perpres Publisher Rights memberikan manfaat nyata untuk media lokal dan media segmentasi khusus, termasuk yang belum memenuhi persyaratan kerja sama dengan platform digital.
Manfaat tersebut bisa berupa dukungan untuk menaikkan kapasitas bisnis dan editorial media tersebut, seperti pelatihan, pendampingan, kesempatan berjejaring hingga penguatan model bisnis yang bisa membantu keberlangsungan mereka.
“Muara dari keseluruhan inisiatif tersebut adalah mewujudkan produk media berkualitas yang melayani kepentingan publik,” kata dia.
Adapun Presiden Jokowi menandatangani Perpres Publisher Rights pada Selasa, 20 Februari 2024. Ia mengatakan semangat awal dari perpres ini adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.
"Kami juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital," kata Jokowi dalam pidatonya saat Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024.
Jokowi juga mengatakan, Perpres ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Dia menegaskan Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Menurut Jokowi, pemerintah tidak sedang mengatur konten pers tetapi mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.
Berdasarkan salinan dokumen Perpres Publisher Rights yang diterima Tempo, pasal 7 menyebut kerja sama perusahaan platform digital dengan Perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian kerja sama.
Kerjasama yang dimaksud berupa lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati. Adapun bagi hasil yang dimaksud merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan berita oleh platform digital yang diproduksi Perusahaan pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian.
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Asosiasi Media Siber Indonesia: Akan Berdampak Signifikan