TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menanggapi video yang beredar di media sosial mengenai seorang penumpang kereta api yang menyalakan kipas angin gantung dari colokan listrik yang ada di kereta api. KAI mengingatkan, tindakan tersebut tidak diizinkan untuk dilakukan di kereta api.
Video itu diunggah oleh akun X @jalur5_ pada Sabtu, 17 Februari 2024. Dari informasi yang tertera dalam postingan tersebut, peristiwa ini dilakukan oleh penumpang KA Airlangga relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi - Stasiun Pasar Senen.
Dalam video yang dibagikan oleh akun tersebut, terlihat sebuah kipas angin yang digantungkan di rak besi yang biasa digunakan untuk menaruh barang bawaan. Kabel kipas angin itu menggantung ke bawah menuju colokan listrik yang tersedia di kereta api.
"Salah satu penumpang menggunakan kipas angin portabel yang ditempelkan pada rak bagasi. Kipas angin ini mendapatkan listrik dari stop kontak yang ada di kereta api," tulis akun X @jalur5_ yang dikutip pada Minggu, 18 Februari 2024.
Di kolom komentar unggahan @jalur5_, PT KAI melalui akun @KAI121 menanggapi hal itu. KAI menyebut, tindakan menyalakan kipas angin seperti yang tampak dalam video, harusnya tidak boleh dilakukan. Tindakan itu, kata KAI, juga dapat membahayakan penumpang lainnya.
Selanjutnya: KAI menyatakan, colokan listrik yang tersedia di gerbong....