Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan iuran bulanan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan belum perlu dinaikkan setidaknya sampai pertengahan tahun 2025. 

“Keuangan BPJS Kesehatan sangat sehat. Jadi kalau tak ada intervensi lain, besaran iuran seharusnya tetap berjalan seperti sekarang sampai setidaknya Juli atau Agustus 2025,” kata Anggota DJSN Muttaqien dalam konferensi pers bertajuk Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan Tahun 2022 yang diikuti secara daring di Medan, Sumatera Utara, Selasa, 18 Juli 2023. 

Pada 2022, BPJS Kesehatan melaporkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan mencapai Rp 56,51 triliun. 

Angka itu diklaim cukup untuk membayar klaim manfaat sampai 5,98 bulan ke depan atau hampir mencapai total maksimal yang ditetapkan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan. 

“Jumlah DJS Kesehatan itu sudah nyaris puncaknya (untuk pembayaran klaim enam bulan),” ucap Muttaqien. 

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024

Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, besaran iuran kepesertaan program JKN dibedakan menjadi 6 kategori berdasarkan jenis pesertanya. Berikut rinciannya: 

1. Penerima Bantuan Iuran

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN iuran dibayar oleh pemerintah. 

2. Pekerja Penerima Upah PNS, TNI, dan Polri

Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada lembaga pemerintahan, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. 

Ketentuan iuran BPJS Kesehatan tersebut sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja. Sedangkan 1 persen sisanya dibayar oleh peserta. 

3. PPU BUMN, BUMD, dan Swasta

Sementara PPU di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Besaran iuran itu terdiri dari 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta. 

4. Keluarga Tambahan PPU

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan, yang dibayar oleh PPU. 

5. Kerabat Lain dari PPU dan Pekerja Bukan Penerima Upah

Iuran BPJS Kesehatan bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta bukan pekerja ditetapkan sebesar:

  • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah).
  • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan. 

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda/dudanya, atau anak yatim piatu dari veteran/perintis kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayar oleh pemerintah. 

Berapa Denda Iuran BPJS Kesehatan?

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk semua kategori ditetapkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. 

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung sejak 1 Juli 2016. Denda dikenakan bila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan mendapatkan pelayanan kesehatan rawat inap. 

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan dibebankan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda maksimal Rp30 juta.
  • Bagi peserta PPU, pembayaran denda BPJS Kesehatan pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Apakah Konsultasi ke Psikolog dan Psikiater Ditanggung BPJS Kesehatan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

7 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.


Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

15 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.


Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

1 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.


Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.


Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

1 hari lalu

Petugas melakukan pengisian bahan bakar avtur pada pesawat Garuda pengangkut jemaah haji di Bandara Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, 25 Agustus 2015. Stok avtur setiap harinya sebesar 3500 KL, jumlah ini mencukupi untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kedua maskapai penerbangan untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji sebanyak 214 kolter. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).


Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.


Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

1 hari lalu

Kemenkes: Tarif Iuran Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tetap Sama Sampai Juli 2025

Sistem kelas 1-3 BPJS Kesehatan diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS yang mulai berlaku Juni 2025.


Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

1 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Apa Itu Sistem KRIS yang Bakal Menggantikan Kelas BPJS Kesehatan?

KRIS merupakan sistem baru dalam mengatur rawat inap yang melayani pengguna BPJS Kesehatan.


Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

1 hari lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?