TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara Pemilu 2024, 14 Februari 2024, memiliki hak untuk menerima upah kerja lembur. Hal itu disampaikan Ida dalam Surat Edaran No.1/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ida dalam surat edarannya, yang dikutip pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Melalui surat edaran ini, pemerintah juga mengharuskan pengusaha untuk memberi kesempatan kepada para pekerja untuk menunaikan hak pilihnya.
"Apabila pada hari Pemilu para pekerja harus bekerja, pemerintah meminta pengusaha untuk mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Sebagai informasi, surat edaran ini ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia dan Ida menyebut pihaknya mengharapkan informasi ini dapat disampaikan kepada bupati atau walikota serta pemangku kepentingan terkait.
“Diminta kepada saudara untuk menyampaikan surat edaran ini kepada bupati atau walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” ujarnya.
Pemilihan umum serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Selain memilih presiden, pemilu juga memilih anggota legislatif dari tingkat kabupaten dan kota hingga pemerintah pusat.
YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: Pemblokiran APBN Rp 50 T Disebut Politis, Untuk Muluskan Belanja Bansos