Prinsip keempat, Danacita memiliki itikad baik, di mana perusahaan ingin terlibat dalam suatu perjalanan pendidikan. “Untuk melaksanakan itu, kami paham bahwa ada etika-etika yang harus diterapkan,” ujarnya.
Sebagai perusahaan P2P lending, Danacita mengaku taat terhadap peraturan dan pedoman yang berlaku, termasuk tata cara penagihan. “Jangan sampai cita-cita awal kami sebagai solusi (pendanaan) justu dipandang menjadi masalah baru,” kata dia.
Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kerja sama di antara keduanya tidak melanggar aturan. Danacita sendiri sudah berizin dan kesepakatan antara pihak kampus dan platform bersifat legal.
“Pertama, kita melihat legal atau tidak ya, Itu kan legal, dapat izin juga dari OJK sudah kami sampaikan. Yang kedua itu kalau memang kesepakatan bisnis antara kedua belah pihak ya silakan saja, yang penting kan harusnya dua belah pihak itu sudah melakukan assessment,” ujar Friderica dalam media briefing di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024.
Sebelumnya ramai diberitakan, ITB diketahui menggandeng platform fintech peer to peer lending Danacita dalam menawarkan cicilan uang kuliah mahasiswa.
Lewat foto yang beredar di media sosial, disebutkan peminjaman dana diajukan tanpa DP dan jaminan apapun. Mahasiswa bisa memilih opsi pembayaran dalam jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan.
Namun, pinjaman ini memiliki bunga. Misalnya jika peminjam mengajukan dana senilai Rp 12,5 juta dengan tenor selama 12 bulan, maka peminjam harus membayar Rp 1.291.667 per bulan. Hal ini lantas menuai protes publik, karena pinjaman komersial berbunga itu tidak sesuai dengan amanat UU Dikti 12/2012.
Pilihan Editor: Mahfud MD Pamit, Siapa Menteri yang akan Menyusul Mundur Berikutnya?