TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Inclusive Finance Group atau Danacita, Alfonsus Wibowo, menanggapi soal kesimpangsiuran informasi yang beredar terkait kehadirannya sebagai pemberi layanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, termasuk dengan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Alfonsus menegaskan bahwa perusahaannya bukan termasuk pinjaman online (pinjol). Dia mengatakan Danacita merupakan perusahaan fintech pendanaan bersama atau peer to peer (P2P) lending yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Izinkan kami sampaikan bahwa rasanya kurang tepat kalau Danacita disebut atau dikategorikan sebagai pinjol. Saya rasa itu poin pertama,” ujar Alfonsus dalam acara Media Briefing di Hotel Des Indes, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Menurutnya, pinjol memiliki stigma negatif, karena sering dikaitkan sebagai aktivitas pinjam meminjam yang lekat dengan kegiatan ilegal dan tidak beretika.
Lebih lanjut, Alfonsus menekankan empat prinsip dasar yang selalu diterapkan Danacita. Pertama, 100 persen biaya pembiayaan yang diproses dan diajukan adalah pembiayaan untuk biaya pendidikan.
Kedua, Alfonsus mengatakan Danacita memegang teguh prinsip bahwa semua pembiayaan yang disalurkan hanya ditransfer atau dikirim langsung ke lembaga pendidikan.
Ketiga, Danacita bekerja sama dengan lembaga pendidikan sebagai tambahan solusi pembayaran. “Saya rasa kata kuncinya di situ. Tambahan solusi, melengkapi solusi-solusi lain yang sudah diupayakan dengan baik oleh lembaga pendidikan,” kata dia. Keputusan terakhir tetap berada di tangan setiap mahasiswa atau orang tua.
Selanjutnya: Prinsip keempat, Danacita memiliki itikad baik....