Meskipun setiap kementerian/lembaga mesti menyisihkan 5 persen dari total anggaran untuk dicadangkan, Deni menyebut, anggaran itu masih tetap berada di masing-masing K/L. Namun, sebagai informasi, anggaran tersebut bisa digunakan untuk situasi darurat.
Deni enggan menjawab lebih lanjut ketika ditanyai soal situasi darurat apa yang sedang terjadi. Dia juga tak menjawab soal dasar hukum penerapan automatic adjustment.
Adapun informasi mengenai automatic adjustment pada 2024 diketahui dari unggahan di akun Instagram @asnation***. Akun ini mengunggah surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 tertanggal 29 Desember 2023,
Surat ini ditujukan untuk para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolru, Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, dan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
"Kebijakan automatic adjustment belanja kementerian/lembaga TA 2024 ditetapkan sebesar Rp 50.148.936.040.000," tulis poin ke-2 dalam surat itu.
Pilihan Editor: Analisis Indostrategic Kesiapan Anies, Prabowo, dan Ganjar di Debat Capres Terakhir: Ada Kuda Hitam