Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rumah Sakit di Jakarta Selatan yang Menerima BPJS Kesehatan

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan sejumlah penyakit bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Pelayanan kesehatan diberikan di Fasilitas Kesehatan (faskes) Tingkat Pertama atau FKTP yang terdiri dari dokter praktik perorangan, dokter gigi, klinik utama, klinik pratama, puskesmas, hingga apotek. 

Selain menanggung biaya pengobatan di FKTP, BPJS Kesehatan juga menjamin biaya perawatan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), yaitu rumah sakit berdasarkan surat rujukan yang diberikan dokter. Akan tetapi, tidak semua rumah sakit mau menerima pasien BPJS Kesehatan, termasuk di wilayah Jakarta Selatan. 

Lantas, di mana sajakah rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan? Berikut ini daftarnya.

Daftar Rumah Sakit di Jakarta Selatan yang Menerima BPJS Kesehatan

Daftar lokasi FKTP dan FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat dilihat secara berkala pada aplikasi Mobile JKN. 

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan portal yang menampilkan deretan Faskes di berbagai wilayah di seluruh Indonesia beserta jumlah kamar rawat inap yang tersedia melalui situs web Aplicares. 

Fitur pencarian lokasi faskes tersebut dapat diakses melalui tautan https://faskes.bpjs-kesehatan.go.id/aplicares/#app/pnama/bylocation. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun perlu diketahui bahwa peserta JKN hanya bisa menggunakan kamar rawat inap kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Adapun lokasi rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • RS Bhayangkara Lemdiklat Polri.
  • RS Dr. Suyoto.
  • RS Aulia.
  • RSU Zahirah.
  • RS Setia Mitra.
  • RS Agung.
  • RS Tria Dipa.
  • RS Kartini.
  • RS Khusus Kanker MRCCC Siloam.
  • RS Pusat Pertamina.
  • RSUD Tebet.
  • RSUD Mampang Prapatan.
  • RSUD Jagakarsa.
  • RSUD Pesanggrahan.
  • RS Muhammadiyah Taman Puring.
  • RSUD Pasar Minggu.
  • RS Petukangan.
  • RS Andhika.
  • RS Jakarta.
  • RS Ali Sibroh Malisi.
  • RS Tebet.
  • RS Mayapada Jakarta Selatan.
  • RSUD Kebayoran Baru.
  • RSUD Jatipadang.
  • RS Yadika Kebayoran Lama.
  • RS Jakarta Medical Center.
  • RSUD Kebayoran Lama.
  • RS Gandaria.
  • RSUP Fatmawati.
  • RS Marinir Cilandak.
  • RS Prikasih. 

Daftar Faskes Pertama di Jakarta Selatan yang Menerima BPJS Kesehatan

Sementara itu, daftar puskesmas di Jakarta Selatan yang melayani pasien BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

  • Puskesmas Tebet.
  • Puskesmas Setiabudi.
  • Puskesmas Mampang Prapatan.
  • Puskesmas Pasar Minggu.
  • Puskesmas Kebayoran Baru.
  • Puskesmas Kebayoran Lama.
  • Puskesmas Cilandak.
  • Puskesmas Jagakarsa.
  • Puskesmas Pancoran.
  • Puskesmas Pesanggrahan. 

Berikut daftar klinik utama di Jakarta Selatan yang menerima pasien BPJS Kesehatan:

  • Klinik Cipta Husada.
  • Klinik Utama Bakti Husada.
  • Medikatama Dialysis Center.
  • Klinik Utama SMEC Tebet.
  • Klinik Utama JRC-PPTI.
  • Klinik Utama Helix Klinik.
  • Intibios Lab, Klinik, Farmasi.
  • Klinik Utama JLA Indonesia.
  • Klinik Utama Fakhira.
  • Klinik Utama Medik.
  • Klinik Jakarta Kidney Center. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Cara Daftar PCare BPJS Kesehatan 2024 dan Manfaatnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

14 menit lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?


Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

14 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).


Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

17 jam lalu

CEO Siloam Hospitals Group, Caroline Riady, saat ditemui di sela agenda Sysmex Indonesia CEO Forum 2024 di Raffles Hotel, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Siloam Hospitals Group Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Bagus: Kami Bisa Berikan Lebih

CEO Siloam Hospitals Group sebutsistem KRIS membuat layanan BPJS Kesehatan bisa lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan


Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

17 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

BPJS Kesehatan diubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ini daftar peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap.


Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta

YLKI menilai langkah Presiden Jokowi menghapus pembagian kelas BPJS Kesehatan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi swasta.


20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

22 jam lalu

Reaksi seorang pelayat saat memegang jenazah seorang anak Palestina yang tewas dalam serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di rumah sakit Abu Yousef al-Najjar di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 6 Mei 2024. Otoritas Palestina mengatakan bahwa lebih dari 15.000 anak terbunuh di Jalur Gaza sejak awal operasi militer Israel pada 7 Oktober 2023. REUTERS/Mohammed Salem
20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

Gedung putih mengatakan pemerintah AS berupaya mengevakuasi sekelompok dokter AS yang terjebak di Gaza setelah Israel menutup perbatasan Rafah


Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

1 hari lalu

Petugas memeriksa pasien yang menjalani pengobatan cuci darah (Hemodialisa) di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Malang, Jawa Timur, Senin 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Malang menonaktifkan sementara kepesertaan 679.721 warga yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan karena pembengkakan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sehingga tidak bisa mendapat layanan fasilitas kesehatan tingkat II di RSSA. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Ini Beda Pelayanan BPJS Kesehatan Versi 3 Kelas dan KRIS

Implementasi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kelas III pasien BPJS Kesehatan.


12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

1 hari lalu

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya. Foto: Canva
12 Fasilitas Ruang Rawat Inap Usai Kelas BPJS Digantikan KRIS

Terdapat 12 fasilitas ruang rawat inap yang ditentukan setelah kelas BPJS Kesehatan dihapuskan dan diganti dengan KRIS. Berikut informasinya.


Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler Bisnis: Besaran Iuran BPJS Kesehatan setelah Diganti KRIS, Profil Grace Natalie hingga Lowongan Kerja di Kominfo

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Rabu, 15 Mei 2024 antara lain tentang besaran iuran BPJS Kesehatan setelah diganti sistem KRIS.


Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

1 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.