Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meneken Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024. Beleid ini mengatur soal kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen," bunyi Pasal 24 Ayat 1 beleid tersebut, dikutip Senin, 29 Januari 2024.
Angka ini naik dari sebelumnya yang sebesar 5 persen, menurut Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Sementara itu, tarif pajak bahan bakar untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Adapun dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Berdasarkan Pasal 21, objek PBBKB adalah penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) oleh penyedia kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.
"Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan produsen dan/atau importir BBKB, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri," bunyi Pasal 23.
Sementara itu, wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan penyedia BBKB. Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
RIRI RAHAYU | AMELIA RAHIMA
Pilihan Editor: Fakultas Kedokteran Gigi Unpad Akui Pernah Kerja Sama dengan Pinjol, Setelah Dievaluasi Tak Diperpanjang