TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen. PT Pertamina (Persero) buka suara soal potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah salah satu komponen pembentuk harga BBM nonsubsidi yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Sehingga harga jual akan menyesuaikan PBBKB masing-masing daerah," ucap Fadjar lewat pesan tertulis kepada Tempo, Ahad, 28 Januari 2024.
Fadjar menuturkan, harga BBM nonsubsidi bersifat fluktuatif mengikuti tren harga minyak dunia. Setiap bulannya, kata dia, penyesuaian harga BBM nonsubsidi sudah diberlakukan.o0q
"Sehingga masyarakat diharapkan sudah terbiasa," tutur Fadjar.
Baca Juga:
Sementara itu, penetapan harga BBM nonsubsidi telah diatur pada Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Fadjar menegaskan, Pertamina berkomitmen menyediakan BBM dengan kualitas terbaik dan harga yang tetap kompetitif dibandingkan produk di SPBU lain dengan kualitas setara.
Selanjutnya: Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono....