Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PHK Kian Marak Usai UU Cipta Kerja Disahkan, Aspek Soroti Sejumlah Modus Perusahaan

image-gnews
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Ilustrasi PHK. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat menyebut, banyak perusahaan menggunakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai kedok. Apalagi PHK marak terjadi usai Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Beleid itu dinilai telah melonggarkan kewajiban perusahaan dalam memberikan pesangon.

"Fenomena perusahaan mem-PHK banyak orang pekerjanya itu terjadi. Setelah disahkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, semakin banyak terjadi. Makin bertambah perusahaan-perusahaan itu mem-PHK," kata Mirah pada Selasa, 23 Januari 2024. 

Ia mendapati, perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK justru kemudian membuka kembali lowongan pekerjaan untuk posisi yang sama. Aspek Indonesia juga sempat melakukan penelusuran terhadap para karyawan korban PHK. Hasilnya, mereka yang terkena PHK adalah karyawan lama, dengan masa kerja lebih dari 10 tahun.

"Kemudian mereka merekrut pekerja-pekerja yang baru dengan status yang berbeda. Status outsourcing atau kontrak kerja yang masa kontraknya itu sangat pendek, antara satu bulan sampai hanya 6 bulan saja," ujar Mirah.

Perusahaan mengambil keuntungan sepihak dengan kebijakan PHK tersebut. Mereka tak perlu lagi membayar jaminan kesehatan atau ketenagakerjaan, pesangon, hingga tunjangan hari raya. "Jadi artinya itu yang mereka tuju. Kalau fenomena yang saya lihat, dari data yang kami miliki, begitu ya," tutur Mirah. 

Belakangan ini, kabar penutupan pabrik ban Hung-A di Cikarang ramai diperbincangkan di media sosial. Pasalnya, pabrik asal Korea Selatan tersebut dikabarkan akan mem-PHK 1.500 orang karyawannya. Menurut situs resminya, PT Hung-A Indonesia mengekspor lebih dari 70 persen seluruh produksinya ke Eropa. Penerima ekspor ban Hung-A ini di antaranya termasuk Dunlop. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Soal ini, Mirah menyebutkan perusahaan beralasan PHK tak terhindarkan karena perusahaan kalah saing dengan perusahaan sejenis. "Saya menduga, kemungkinan mereka hanya mengubah merek atau nama saja. Jadi itu semua pekerja di-PHK, kemudian mereka bertransformasi menjadi PT yang baru. Bisa jadi, demi menghilangkan atau menghapus pekerja-pekerja lama tadi karena biayanya sudah cukup tinggi, " ujarnya. 

Mirah mengatakan, memang banyak sekali perusahaan yang menggunakan modus seperti itu. "PHK, tapi ternyata saya lihat mereka buka, tapi dengan yang baru, nama yang baru. Mereka bermodusnya seperti itu," tutur Mirah. 

Ia berharap jika pabrik Hung-A mem-PHK karyawannya, mereka memenuhi hak-hak karyawan. "Mudah-mudahan sih dibayarkan ya, tapi saya dapat informasi sih belum selesai juga. Nah, tapi kalau tren-tren yang lalu, fenomena PHK tadi, banyak juga yang tidak mendapatkan hak pesangonnya. Gara-gara Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja."

Pilihan Editor: Adakah Pesangon untuk Karyawan Resign? Ketahui Aturannya Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

1 hari lalu

Ilustrasi cokelat (pixabay.com)
Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.


Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

2 hari lalu

Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

Kementerian Perindustrian merekomendasikan pembukaan kembali pabrik sepatu Bata karena banyak pekerja yang terdampak.


KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

6 hari lalu

Aksi buruh pada peringatan May Day di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, 1 Mei 2024. Selain diikuti buruh atau pekerja aksi ini diikuti oleh para pekerja informal, mahasiswa, dan aktivis, dan komunitas, untuk menggaungkan masalah dampak omnibus law pada masalah lingkungan, upah, hak pekerja, sampai konflik lahan. TEMPO/Prima mulia
KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.


Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

6 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK


May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

7 hari lalu

Aksi May Day di Yogyakarta Rabu 1 Mei 2024. Dok.istimewa
May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Kenaikan UMP Minimal 15 Persen

Kelompok Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day dengan menyampaikan 16 tuntutan


Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

7 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Tanggapi Ucapan Hari Buruh dari Prabowo, Partai Buruh Bilang Begini

Partai Buruh menanggapi ucapan Hari Buruh 2024 yang disampaikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada Rabu, 1 Mei 2024.


Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

7 hari lalu

Bendera One Piece berkibar di tengah May Day Fiesta di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bendera One Piece Berkibar di Tengah Aksi May Day

Bendera bajak laut topi jerami yang populer lewat serial 'One Piece' berkibar di tengah aksi memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day.


Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

7 hari lalu

Unjuk rasa Aliansi Buruh Bandung Raya memperingati May Day 2024 di Cikapayang Dago Park, Bandung pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/M.Rafi Azhari
Hari Buruh Internasional, Aksi Unjuk Rasa di Cikapayang Dago Park

Aliansi Buruh Bandung Raya melakukan unjuk rasa menyuarakan perjuangan mereka saat Hari Buruh Internasional atau May Day di Cikapayang Dago Park


Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

7 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.


UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

7 hari lalu

Aktivis Perempuan Mahardhika melakukan aksi peringatan hari buruh sedunia dan 30 tahun Marsinah dibunuh di Patung kuda, Jakarta Pusat, Minggu 7 Mei 2023. Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan UU Perpu Cipta Kerja, usut tuntas kasus Marsinah, stop sistem no work no pay hingga perlindungan bagi pembela HAM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?