Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adakah Pesangon untuk Karyawan Resign? Ketahui Aturannya Ini

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSebagai pekerja, beberapa dari Anda mungkin penasaran, adakah pesangon karyawan resign? Jawabannya adalah tidak ada pesangon untuk karyawan resign. Pesangon untuk karyawan hanya akan diberikan untuk karyawan yang terkena PHK. 

Hal ini sejalan dengan aturan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 1 yang menyebutkan bahwa bila terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan dana penggantian hak.

Kondisi PHK yang dimaksud adalah saat perusahaan mengatur strategi untuk terhindar dari pailit atau alasan lainnya. Meski begitu, masih ada beberapa hak yang akan didapatkan untuk karyawan resign, misalnya saja seperti uang penggantian hak (UPH). Berikut penjelasannya. 

Adakah Pesangon untuk Karyawan Resign?

Nominal pesangon yang didapatkan karyawan yang resign atau mengundurkan diri adalah Rp0 atau tidak ada sama sekali. Akan tetapi, ada hak-hak lain yang bisa karyawan perjuangkan saat mengajukan resign.

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 4, karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak (UPH) yang meliputi uang pengganti hak cuti yang belum diambil, uang transportasi, ataupun reimbursement bila melakukan perjalanan dinas.

Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 50 menyebutkan hal serupa, yakni:

  • Karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak berdasarkan aturan pada Pasal 40 ayat 4.
  • Karyawan berhak mendapatkan uang pisah dengan besaran tergantung pada masing-masing peraturan perusahaan, Kontrak Kerja ataupun Perjanjian Kerja Bersama.

Oleh karena itu, sekalipun Anda tidak mendapatkan pesangon seperti karyawan yang terkena PHK. Akan tetapi, karyawan yang resign masih berhak atas UPH dan uang pisah.

Aturan Pesangon Karyawan Resign

Lebih terperinci lagi mengenai aturan pesangon yang akan didapatkan karyawan yang mengundurkan diri tertulis dalam Pasal 43 ayat (4). Dalam pasal tersebut tertulis bahwa:

  • Karyawan berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku untuk kemudian diuangkan.
  • Biaya ataupun ongkos pulang bagi pekerja beserta keluarganya di ke tempat pekerja tersebut.
  • Hal lainnya yang telah diatur dan tertulis dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama.

Kemudian, dalam Pasal 58 ayat (1) turut menyebutkan bahwa perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya pada program pensiun berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Iuran yang rutin dibayarkan perusahaan bisa diklaim sebagai pemenuhan kewajiban perusahaan kepada karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, ataupun uang pisah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila besaran manfaat program pensiun tersebut memiliki nominal lebih kecil dibandingkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, ataupun uang pisah, maka selisih kekurangannya akan dibayarkan perusahaan.

Seluruh aturan pesangon karyawan resign ini akan tertuang dalam peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja. Jadi, Anda wajib membaca setiap dokumen kontrak perjanjian dan memahami peraturan perusahaan dengan benar.

Syarat Karyawan Mengajukan Pengunduran Diri

Pengunduran diri merupakan hak setiap karyawan yang tidak boleh ditunda-tunda ataupun dilarang oleh perusahaan. Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya karyawan tetap perlu melakukan resign sesuai aturan yang berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja mengatur hal tersebut.

Dalam Pasal 36 huruf l tertulis persyaratan yang wajib dipenuhi oleh karyawan yang mengajukan pengunduran diri atas kemauan pribadi, antara lain:

  • Mengajukan permohonan diri secara tertulis yang diserahkan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal resign.
  • Menjamin tidak terkait dalam ikatan dinas.
  • Sudah menjalankan kewajibannya sampai tanggal dimulainya pengunduran diri.

Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang wajib menjalankan kewajibannya saat karyawan resign, melainkan karyawan juga perlu memenuhi persyaratan saat akan resign. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Cara Resign dari PNS Sesuai Ketentuan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

10 jam lalu

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

PNM Excellence Award 2024 merupakan ajang tahunan untuk pemberian penghargaan atas capaian karyawan dan unit kerja PNM.


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

5 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

5 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Kisruh Google Lakukan PHK yang Diprotes Tentang Kerjasama yang Dukung Israel, Pekerja Buka Suara

Salah satu karyawan Google pun buka suara terkait PHK yang dilakukan Google terhadap 28 karyawan.


Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

5 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Perusahaan Lakukan PHK Karyawan, Simak Ketentuan Hak dan Kewajiban yang Harus Ditaati

Perusahaan yang melakukan PHK perlu memperhatikan beberapa ketentuan mengenai hak dan kewajibannya terhadap karyawan.


7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

8 hari lalu

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD. Foto: Canva
7 Alasan Resign Mendadak yang Tepat dan Tetap Profesional

Ada beberapa alasan resign mendadak yang bisa Anda gunakan saat ingin mengundurkan diri. Pastikan Anda mengkomunikasikan dengan HRD.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

8 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

9 hari lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

13 hari lalu

Ilustrasi wanita lelah bekerja. Freepik.com
Karyawan Alami Burnout, Ini yang Perlu Dilakukan Atasan

Jika karyawan mengalami burnout, bukan hanya ia sendiri yang harus mencari solusi mengatasinya. Atasan juga perlu memperhatikan hal ini.


Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

15 hari lalu

Ilustrasi bos dan karyawan. Foto: Freepik.com
Sinyal Bos Jatuh Hati pada Karyawan, Tak Cuma Bahas Pekerjaan

Bos jatuh hati pada bawahannya namun tak menunjukkannya dengan terang-terangan dengan alasan profesionalisme. Cek tanda berikut.