Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Resign dari PNS Sesuai Ketentuan

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi pekerjaan impian banyak orang. Tak heran, setiap tahunnya pendaftaran CPNS selalu diserbu pendaftar yang ingin jadi abdi negara. Tapi, apakah seorang PNS bisa resign? Jawabannya bisa. 

Seorang PNS ternyata bisa resign atau mengundurkan diri. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan karena cara resign dari PNS sangat berbeda dengan pengunduran diri karyawan perusahaan swasta atau BUMN.

Berdasarkan Peraturan BKN No.3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 3, PNS yang memutuskan untuk resign masuk dalam jenis pemberhentian atas keinginan sendiri. Berikut adalah aturan resign serta cara resign dari PNS yang perlu diperhatikan. 

Aturan Resign atau Pengunduran Diri PNS

Sebelum memutuskan untuk resign dari PNS, ada beberapa aturan terkait pemberhentian atas keinginan sendiri yang harus diperhatikan. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 5. Berikut penjelasannya:

  • PNS yang mengajukan permintaan berhenti, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  • Permintaan berhenti atau resign dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas. 
  • Kepentingan dinas yang dimaksud antara lain: masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan atau belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan. 
  • Penundaan berhenti paling lama 1 (satu) tahun dihitung sejak keputusan penundaan ditetapkan oleh PPK.
  • Keputusan penundaan berhenti harus memuat batas waktu penundaan.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, permintaan berhenti dengan hormat atau resign dari PNS juga bisa ditolak apabila:

  • Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan. 
  • Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS. 
  • Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 
  • Sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau alasan lain menurut pertimbangan PPK.
  • Sedang dalam proses peradilan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Cara Resign atau Mengundurkan Diri Dari PNS

Cara resign dari PNS tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada sejumlah tata cara pemberhentian atas permintaan sendiri yang perlu diperhatikan apabila Anda berniat mengundurkan diri sebagai PNS.  Berikut adalah tata cara resign dari PNS yang baik dan benar. 

  1. Pengajuan berhenti dibuat tertulis secara hierarki kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui atasan langsung.
  2. PPK meneruskan kepada kepala unit kerja dengan golongan PNS paling rendah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama.
  3. Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan ke Pejabat yang Berwenang (PyB) melalui kepala unit kerja yang menduduki posisi kepegawaian dengan golongan paling rendah JPT Pratama.
  4. Ketua unit kerja bidang kepegawaian meneruskan ke PyB (Pejabat yang Berwenang).
  5. PyB meneruskan ke PPK dengan rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak.
  6. PNS dari golongan JPT Utama, JPT Madya, atau JF (Jabatan Fungsional) keahlian utama, PyB meneruskan ke PPK. Berikutnya PPK meneruskan ke Presiden disertai rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak.
  7. Permohonan ditunda atau ditolak disampaikan tertulis kepada PNS yang mengundurkan diri.
  8. Rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak diberikan maksimum 14 hari kerja sejak permohonan diterima PPK.
  9. Sebelum resign, CPNS atau PNS harus menuntaskan tanggung jawabnya. Jika tidak, akan menerima hukuman disiplin.
  10. Presiden atau PPK akan memutuskan pemberhentian dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian.
  11. PNS yang diberhentikan dengan hak kepegawaian dan memenuhi syarat diberi jaminan pensiun berdasarkan pertimbangan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
  12. Pemberhentian terhitung sejak akhir bulan ditetapkannya oleh Presiden atau PPK.

RIZKI DEWI AYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketentuan Selfie dan Pas Foto untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

3 jam lalu

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melakukan pemeriksaan berkas sebelum mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis, 2 September 2021. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ketentuan Selfie dan Pas Foto untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Ketentuan selfie dan pas foto untuk daftar CPNS dan PPPK 2023, di antaranya diambil dalam format vertikal (portrait) dan jarak dekat (close up).


Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

8 jam lalu

Aktivitas karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI pada hari pertama masuk kerja kebijakan Work From Home (WFH) di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Kebijakan tersebut terkait dengan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023 serta untuk menurunkan tingkat pencemaran polusi udara di DKI Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.


Pejabat Tinggi ASN Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun untuk Akselerasi Kinerja

2 hari lalu

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas (kanan) dan Menkumham Yasonna H. Laoly (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. Rapat tersebut beragendakan pengambilan keputusan tingkat I terkait Rancangan Undang-undang (RUU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pejabat Tinggi ASN Kini Bisa Mutasi Kurang dari 2 Tahun untuk Akselerasi Kinerja

Menteri Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran tentang mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi ASN yang menduduki jabatan meski belum sampai dua tahun.


Terkini: Bahlil Tuding Ada Pihak Asing di Balik Konflik Rempang, Tanggapan TikTok setelah Dilarang Jokowi Berjualan

2 hari lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Bahlil Tuding Ada Pihak Asing di Balik Konflik Rempang, Tanggapan TikTok setelah Dilarang Jokowi Berjualan

Berita terkini: Bahlil tuding ada pihak asing di balik penolakan warga Pulau Rempang, tanggapan TikTok setelah dilarang Jokowi berjualan.


ASN Dilarang Like, Share dan Comment soal Capres, Pengamat: Aturan Seperti Macan Ompong

3 hari lalu

Ilustrasi Korpri atau PNS atau ASN. Shutterstock
ASN Dilarang Like, Share dan Comment soal Capres, Pengamat: Aturan Seperti Macan Ompong

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menanggapi SKB tentang Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam pemilu.


Rencana Single Salary untuk ASN, Menpan RB Azwar Anas: Masih Dikaji Mendalam

3 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas di acara Town Hall Meeting Transformasi Riset dan Inovasi Menuju Indonesia Emas 2024 di Auditorium Gedung BJ Habibie, Jakarta, Selasa, 5 September 2023.Foto: Maria Fransisca Lahur
Rencana Single Salary untuk ASN, Menpan RB Azwar Anas: Masih Dikaji Mendalam

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan soal rencana penerapan skema gaji tunggal atau single salary bagi ASN masih dikaji.


Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

3 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan), Menpan RB Abdullah Azwar Anas (tengah) dan Wamenkeu Suahasil Nazara (kiri) dalam rapat kerja Komisi IX DPR pengesahan RUU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Komisi IX DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke rapat paripurna untuk dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cerita Putri Jokowi Tak Lolos Tes ASN, Menpan RB: Bukti Rekrutmen Transparan, tapi...

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menceritakan bahwa putri dari Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, pernah tidak lolos tes ASN, bukti rekrutmen transparan.


Amerika Serikat Terancam Shutdown, Begini Dampaknya ke Operasional Pemerintahan Joe Biden

4 hari lalu

Gedung Kapitol difoto melalui pagar berantai di Washington, Amerika Serikat, Senin (30/9). Sekitar satu juta pegawai pemerintahan AS membuat rencana darurat pada hari Senin jika terjadi 'shutdown' atau penutupan pada tengah malam, dengan serikat pekerja mereka menuntut Kongress untuk segera membuat kesepakatan. REUTERS/Kevin Lamarque
Amerika Serikat Terancam Shutdown, Begini Dampaknya ke Operasional Pemerintahan Joe Biden

Amerika Serikat terancam shutdown jika dalam pekan ini Washington kehabisan dana untuk memfasilitasi operasional pemerintah


Terkini: Jokowi Kumpulkan Menteri Rapat Terbatas soal Perniagaan Elektronik, ASN Wajib Bersikap Netral Hadapi Situasi Politik

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (tengah) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Rapat ini digelar setelah diunggahnya video saat Presiden memperingatkan kabinetnya terkait penanganan Covid-19. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terkini: Jokowi Kumpulkan Menteri Rapat Terbatas soal Perniagaan Elektronik, ASN Wajib Bersikap Netral Hadapi Situasi Politik

Presiden Jokowi mengumpulkan para menteri dalam rapat terbatas di Istana Merdeka bahas social commerce.


SKB Netralitas ASN, Ini Sederet Larangan untuk PNS Menjelang Pemilu 2024

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
SKB Netralitas ASN, Ini Sederet Larangan untuk PNS Menjelang Pemilu 2024

Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama atau SKB tentang netralitas ASN. Berikut larangan untuk PNS menjelang Pemilu.