TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil atau PNS masih menjadi pekerjaan impian banyak orang. Tak heran, setiap tahunnya pendaftaran CPNS selalu diserbu pendaftar yang ingin jadi abdi negara. Tapi, apakah seorang PNS bisa resign? Jawabannya bisa.
Seorang PNS ternyata bisa resign atau mengundurkan diri. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan karena cara resign dari PNS sangat berbeda dengan pengunduran diri karyawan perusahaan swasta atau BUMN.
Berdasarkan Peraturan BKN No.3 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pasal 3, PNS yang memutuskan untuk resign masuk dalam jenis pemberhentian atas keinginan sendiri. Berikut adalah aturan resign serta cara resign dari PNS yang perlu diperhatikan.
Aturan Resign atau Pengunduran Diri PNS
Sebelum memutuskan untuk resign dari PNS, ada beberapa aturan terkait pemberhentian atas keinginan sendiri yang harus diperhatikan. Hal ini tercantum dalam Pasal 5 Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020 Pasal 5. Berikut penjelasannya:
- PNS yang mengajukan permintaan berhenti, akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
- Permintaan berhenti atau resign dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
- Kepentingan dinas yang dimaksud antara lain: masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan atau belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan.
- Penundaan berhenti paling lama 1 (satu) tahun dihitung sejak keputusan penundaan ditetapkan oleh PPK.
- Keputusan penundaan berhenti harus memuat batas waktu penundaan.
Selain itu, permintaan berhenti dengan hormat atau resign dari PNS juga bisa ditolak apabila:
- Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
- Terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sedang dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
- Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
- Sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau alasan lain menurut pertimbangan PPK.
- Sedang dalam proses peradilan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Cara Resign atau Mengundurkan Diri Dari PNS
Cara resign dari PNS tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada sejumlah tata cara pemberhentian atas permintaan sendiri yang perlu diperhatikan apabila Anda berniat mengundurkan diri sebagai PNS. Berikut adalah tata cara resign dari PNS yang baik dan benar.
- Pengajuan berhenti dibuat tertulis secara hierarki kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui atasan langsung.
- PPK meneruskan kepada kepala unit kerja dengan golongan PNS paling rendah JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama.
- Pimpinan Tinggi Pratama meneruskan ke Pejabat yang Berwenang (PyB) melalui kepala unit kerja yang menduduki posisi kepegawaian dengan golongan paling rendah JPT Pratama.
- Ketua unit kerja bidang kepegawaian meneruskan ke PyB (Pejabat yang Berwenang).
- PyB meneruskan ke PPK dengan rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak.
- PNS dari golongan JPT Utama, JPT Madya, atau JF (Jabatan Fungsional) keahlian utama, PyB meneruskan ke PPK. Berikutnya PPK meneruskan ke Presiden disertai rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak.
- Permohonan ditunda atau ditolak disampaikan tertulis kepada PNS yang mengundurkan diri.
- Rekomendasi persetujuan, ditunda, atau ditolak diberikan maksimum 14 hari kerja sejak permohonan diterima PPK.
- Sebelum resign, CPNS atau PNS harus menuntaskan tanggung jawabnya. Jika tidak, akan menerima hukuman disiplin.
- Presiden atau PPK akan memutuskan pemberhentian dengan memperhitungkan hak-hak kepegawaian.
- PNS yang diberhentikan dengan hak kepegawaian dan memenuhi syarat diberi jaminan pensiun berdasarkan pertimbangan Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.
- Pemberhentian terhitung sejak akhir bulan ditetapkannya oleh Presiden atau PPK.
RIZKI DEWI AYU