Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Adakah Pesangon untuk Karyawan Resign? Ketahui Aturannya Ini

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Berapa nominal pesangon karyawan resign? Sebelum menuntut hak, ketahui beberapa aturannya berikut ini. Ketahui juga syarat resign yang benar. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSebagai pekerja, beberapa dari Anda mungkin penasaran, adakah pesangon karyawan resign? Jawabannya adalah tidak ada pesangon untuk karyawan resign. Pesangon untuk karyawan hanya akan diberikan untuk karyawan yang terkena PHK. 

Hal ini sejalan dengan aturan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 1 yang menyebutkan bahwa bila terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau penghargaan masa kerja dan dana penggantian hak.

Kondisi PHK yang dimaksud adalah saat perusahaan mengatur strategi untuk terhindar dari pailit atau alasan lainnya. Meski begitu, masih ada beberapa hak yang akan didapatkan untuk karyawan resign, misalnya saja seperti uang penggantian hak (UPH). Berikut penjelasannya. 

Adakah Pesangon untuk Karyawan Resign?

Nominal pesangon yang didapatkan karyawan yang resign atau mengundurkan diri adalah Rp0 atau tidak ada sama sekali. Akan tetapi, ada hak-hak lain yang bisa karyawan perjuangkan saat mengajukan resign.

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 4, karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak (UPH) yang meliputi uang pengganti hak cuti yang belum diambil, uang transportasi, ataupun reimbursement bila melakukan perjalanan dinas.

Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 50 menyebutkan hal serupa, yakni:

  • Karyawan berhak mendapatkan uang penggantian hak berdasarkan aturan pada Pasal 40 ayat 4.
  • Karyawan berhak mendapatkan uang pisah dengan besaran tergantung pada masing-masing peraturan perusahaan, Kontrak Kerja ataupun Perjanjian Kerja Bersama.

Oleh karena itu, sekalipun Anda tidak mendapatkan pesangon seperti karyawan yang terkena PHK. Akan tetapi, karyawan yang resign masih berhak atas UPH dan uang pisah.

Aturan Pesangon Karyawan Resign

Lebih terperinci lagi mengenai aturan pesangon yang akan didapatkan karyawan yang mengundurkan diri tertulis dalam Pasal 43 ayat (4). Dalam pasal tersebut tertulis bahwa:

  • Karyawan berhak atas cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku untuk kemudian diuangkan.
  • Biaya ataupun ongkos pulang bagi pekerja beserta keluarganya di ke tempat pekerja tersebut.
  • Hal lainnya yang telah diatur dan tertulis dalam Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama.

Kemudian, dalam Pasal 58 ayat (1) turut menyebutkan bahwa perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya pada program pensiun berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Iuran yang rutin dibayarkan perusahaan bisa diklaim sebagai pemenuhan kewajiban perusahaan kepada karyawan atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, ataupun uang pisah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apabila besaran manfaat program pensiun tersebut memiliki nominal lebih kecil dibandingkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, ataupun uang pisah, maka selisih kekurangannya akan dibayarkan perusahaan.

Seluruh aturan pesangon karyawan resign ini akan tertuang dalam peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja. Jadi, Anda wajib membaca setiap dokumen kontrak perjanjian dan memahami peraturan perusahaan dengan benar.

Syarat Karyawan Mengajukan Pengunduran Diri

Pengunduran diri merupakan hak setiap karyawan yang tidak boleh ditunda-tunda ataupun dilarang oleh perusahaan. Akan tetapi, dalam proses pelaksanaannya karyawan tetap perlu melakukan resign sesuai aturan yang berlaku.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja mengatur hal tersebut.

Dalam Pasal 36 huruf l tertulis persyaratan yang wajib dipenuhi oleh karyawan yang mengajukan pengunduran diri atas kemauan pribadi, antara lain:

  • Mengajukan permohonan diri secara tertulis yang diserahkan selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal resign.
  • Menjamin tidak terkait dalam ikatan dinas.
  • Sudah menjalankan kewajibannya sampai tanggal dimulainya pengunduran diri.

Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang wajib menjalankan kewajibannya saat karyawan resign, melainkan karyawan juga perlu memenuhi persyaratan saat akan resign. Semoga informasi ini bermanfaat, ya!

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Cara Resign dari PNS Sesuai Ketentuan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

5 jam lalu

Kantor Harian Republika di Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. TEMPO/ Nita Dian
Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

Republika telah memberhentikan 29 wartawan dan 31 staf pendukung pada Mei ini.


Republika PHK Massal 60 Karyawan, Separuhnya Wartawan

5 jam lalu

Kantor Harian Republika di Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. TEMPO/ Nita Dian
Republika PHK Massal 60 Karyawan, Separuhnya Wartawan

Republika tidak merencanakan PHK gelombang berikutnya.


Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Disepakati, Tiap Orang Bakal Dapat Rp 30-60 Juta

13 jam lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pesangon 233 Buruh Pabrik Sepatu Bata Disepakati, Tiap Orang Bakal Dapat Rp 30-60 Juta

Sebanyak 233 pekerja PT Sepatu Bata Tbk atau Bata yang terkena PHK imbas penutupan pabrik di Purwakarta, Jawa Barat akan mendapatkan pesangon.


233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?

18 jam lalu

Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu Itu?

PT Sepatu Bata melakukan PHK ratusan karyawan secara bertahap. Bagaimana jaminan terhadap hak-hak pegawai pabrik sepatu itu?


Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

2 hari lalu

Ilustrasi cokelat (pixabay.com)
Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.


Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

3 hari lalu

Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin akan Panggil Manajemen Perusahaan

Kementerian Perindustrian merekomendasikan pembukaan kembali pabrik sepatu Bata karena banyak pekerja yang terdampak.


Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

7 hari lalu

Smelter Timah milik Harvey Moeis, PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terletak di Kawasan Industri Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. TEMPO/servio maranda
Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK


Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

8 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.


PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

11 hari lalu

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

PNM Excellence Award 2024 merupakan ajang tahunan untuk pemberian penghargaan atas capaian karyawan dan unit kerja PNM.


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

13 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.