TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha spa, yang juga Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA), Agnes Lourda Hutagalung merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta kenaikan pajak hiburan 40-75 persen untuk diskotek, karaoke, hingga spa ditunda.
Lourda mempertanyakan kapasitas Luhut bicara mengenai aturan itu, karena kementeriannya disebut tidak berkaitan dengan industri tersebut.
“Tadi malam LBP (inisial nama Luhut) ikut ngomong. Sampai akhirnya LBP ngomong, siapa LBP? Apa otoritas LBP di dalam hal ini?” ujar Lourda dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Januari 2024. “Apakah ini sudah beres? Belum.”
Aturan pajak tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Aturan yang diundangkan pada 4 Januari 2022 itu mulai berlaku dua tahun kemudian sesuai ketentuan yang berlaku, yakni pada 5 Januari 2024.
Dalam pasal 55 UU HKPD mengatur ada 12 jenis kegiatan yang masuk kategori jasa kesenian dan hiburan. Dari dua belas jenis kategori tersebut, hanya jasa hiburan tertentu, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa saja yang kena tarif batas bawah dan atas.
Sementara sebelas jenis lainnya, yaitu tontonan film; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi, tidak kena tarif tinggi.
Menurut Loudra, jika ditarik ke belakang, sejak sebelum aturan itu diteken, pengusaha spa yang tergabung dalam WHEA sudah menghadap ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI. Namun, Lourda berujar, DPR menyatakan bahwa para wakil rakyat itu sudah berbicara dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Kemudian, ketika pelaku industri spa dari WHEA mendatangi Kemenparekraf, tak ada respons baik dari kementerian. “Kami bicara kepada deputi yang menangani regulasi, jawabannya apa? Bukan urusan gue. Ada lagi deputi urusannya industri, urusan marketing, satu pun yang berhubungan dengan ini nggak merespons,” ucap Lourda.
Selanjutnya: Sebelumnya, Menko Luhut menjelaskan dia telah mendengar....