3. Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen, Pajak Hiburan Lain 10 Persen
Pemerintah DKI Jakarta rupanya telah resmi menaikkan pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa menjadi 40 persen.
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024. Beleid ini resmi berlaku pada saat diundangkan di hari yang sama.
Tarif tersebut naik dibandingkan sebelumnya yang diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015. Kala Perda 3/2015 itu berlaku, tarif pajak untuk diskotik, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan disk jockey (DJ) dan sejenisnya masih 25 persen dan 35 persen untuk panti pijat, mandi uap, dan spa.
Berita selengkapnya baca di sini.
4. Mentan Amran Sulaiman Buka Suara soal Wajib Tanam Bawang Putih
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman buka suara mengenai syarat wajib tanam impor bawang putih yang disebut gagal dan tidak efektif oleh Ombudsman RI.
“Kalau saya yang baik-baik dilanjutkan, apanya yang tidak baik sih kalau wajib tanam itu?” kata Amran Sulaiman ketika ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.
Menurut Amran Sulaiman, keberhasilan kebijakan tersebut tidak mudah untuk dicapai. “Sukses itu tidak mudah, seperti food estate. Pertanian itu tidak bisa instan. Masih ingat tidak? Dulu banyak yang mengatakan almost impossible bisa swasembada” tuturnya.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 5. Sindir Program Susu Gratis, Timnas AMIN Pilih....