1. Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir, Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan masa tugas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) sudah berakhir per 31 Desember 2023. Tapi, belum ada tersangka baru dalam transaksi janggal Rp 349 triliun.
Mahfud menyebut, Satgas TPPU dibentuk sebagai upaya menyelesaikan 300 surat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 349 triliun.
"Kalau tugas pokoknya memetakan masalah Rp 349 triliun bahwa itu memang ada, itu sudah selesai. Ada yang sudah diselesaikan, dilaporkan, ada yang kadaluarsa, dihentikan dan seterusnya," ucap Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Rabu, 17 Januari 2024.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Kemenkeu Beberkan 7 Daerah yang Sudah Terapkan Tarif Pajak Hiburan 75 Persen
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan sudah ada beberapa daerah yang menerapkan tarif pajak atas hiburan atau pajak hiburan tertentu sebesar 75 persen.
Bahkan sudah menerapkannya sebelum ditekennya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)—aturan yang mengatur pajak daerah.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati Christyana menjelaskan ada tujuh daerah yang sudah menerapkan tarif 75 persen. Di antaranya Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi), Kabupaten Ogan Komering Ulu (Sumatera Selatan), serta Kabupaten Belitung Timur (Kepulauan Bangka Belitung). Kemudian, ada juga Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Grobokan (Jawa Tengah), serta Kota Tual (Maluku).
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40 Persen....