Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkap sejumlah masalah pada kebijakan RIPH dan wajib tanam yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian atau Kementan pada 2023.
Yeka mengatakan dia menerima laporan pelaku usaha mengenai adanya pungutan liar atau pungli dalam proses penerbitan RIPH bawang putih. “Ombudsman menemukan adanya pungutan liar RIPH bawang putih, nilainya bervariatif," kata Yeka, Selasa, 16 Januari 2024.
Yeka menyebut, besar pungutan yang harus dibayarkan pelaku usaha bawang putih, yaitu sebesar Rp 200 hingga Rp 250 per kilogram dari besaran RIPH yang akan diterbitkan oleh Kementerian Pertanian.
Selain itu, ada pengaduan importir soal sulitnya mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI). Hal ini terjadi karena jumlah RIPH yang diterbitkan Kementan dua kali lipat dari kuota impor. Dia mengatakan pemberian RIPH pada 2023 mencapai 1,2 juta ton. Padahal, kesepakatannya hanya 560 ribu ton.
Kemudian, terdapat pula temuan soal importir yang keberatan memenuhi syarat wajib tanam bawang putih.
DEFARA DHANYA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO
Pilihan Editor: Masa Tugas Satgas TPPU Berakhir, Belum Ada Tersangka Baru Transaksi Janggal Rp 349 Triliun