Sebagai informasi, eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo telah divonis bersalah atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Rafael dijatuhkan hukuman pidana 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 10,7 miliar.
Adapun Angin dan Gayus juga sama-sama eks pejabat Ditjen Pajak yang terjerat kasus. Angin divonis bersalah atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Sedangkan Gayus adalah terpidana kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor.
Selain ketiganya, Mahfud belum menyebutkan nama-nama baru sebagai tersangka. Namun, dia mengklaim perkembangan kasus paling signifikan dari hasil kerja Satgas TPPU adalah penanganan surat laporan hasil pemeriksaan nomor SR-205/2020.
"Terkait kasus importasi emas dengan nilai transaksi keuangan mencurigakan sebesar Rp 189 triliun," ujar Mahfud. "Sebelum ada Satgas TPPU, kasus ini tidak berjalan."
Namun, dia melanjutkan, dengan supervisi Satgas TPPU kasus tersebut mulai diproses. "Status kasus kepabeanan importasi emas grup SB telah naik ke tahap penyidikan," beber calon wakil presiden nomor urut tiga ini.
Sementara itu, kasus perpajakan masih dalam tahap pengumpulan bukti permulaan. Ini terdiri dari empat wajib pajak dengan perkiraan pajak kurang bayar mencapai ratusan miliar rupiah.
"Kasus lainnya saat ini sedang ditindaklanjuti oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK," tutur Mahfud MD.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Jadwal Debat Keempat Pilpres 2024, Jam Tayang, dan Temanya