TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tengah jadi sorotan publik. Tak hanya karena beberapa pejabat Bea Cukai yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diduga tak wajar, masyarakat juga menyoroti perilaku sejumlah petugas kepabeanan.
Sedikitnya ada tiga kasus yang mengemuka viral diperbincangkan masyarakat belakangan ini. Mulai dari keluhan besarnya tagihan bea masuk dan pajak impor untuk piala yang dimenangkan oleh Fatimah Zahratunnisa.
Lalu ada perilaku tak menyenangkan oleh petugas kepabeanan di bandara bahkan kepada putri mantan Presiden RI, Alissa Wahid, yang kopernya diacak-acak di bandara. Baru-baru ini pegawai Bea Cukai Widy Heriyanto yang dinilai arogan serta menyebutkan kata-kata tak pantas dalam menanggapi curhat warganet di Twitter.
Akibat sejumlah kasus itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan permintaan maaf. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo melalui Twitter pribadinya @prastow menyatakan telah menyampaikan ke internal Bea Cukai agar lebih menahan diri dan bijak bersikap. "Terima kasih utk masukan dan kritik publik," cuit Prastowo, Kamis, 23 Maret 2023.
Terlepas dari riuh pemberitaan Bea Cukai itu, ada baiknya kita melongok seperti apa sejarah terbentuknya instansi kepabeanan di Indonesia tersebut?
Mengutis situs resmi Bea Cukai, Customs atau instansi kepabeanan di seluruh dunia disebutkan sebagai organisasi keberadaannya sangat essensial bagi suatu negara. "Demikian pula dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting pada suatu negara," seperti dikutip dari www.beacukai.go.id, Sabtu, 25 Maret 2023.
Bea Cukai adalah institusi global yang hampir semua negara di dunia memilikinya. Institusi ini merupakan perangkat negara konvensional seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri.
Adapun fungsi Bea Cukai di Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang kuat. Kelembagaannya kala itu masih bersifat lokal sesuai wilayah kerajaannya.
Barulah sejak VOC masuk, Bea Cukai mulai terlembagakan secara nasional. Pada masa Hindia Belanda ini, dikenal istilah douane untuk menyebut petugas Bea Cukai (istilah ini acapkali masih melekat sampai saat ini).
Selanjutnya: Pada masa kependudukan Belanda, ...