TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan masa tugas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) sudah berakhir per 31 Desember 2023. Tapi, belum ada tersangka baru dalam transaksi janggal Rp 349 triliun.
Mahfud menyebut, Satgas TPPU dibentuk sebagai upaya menyelesaikan 300 surat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 349 triliun.
"Kalau tugas pokoknya memetakan masalah Rp 349 triliun bahwa itu memang ada, itu sudah selesai. Ada yang sudah diselesaikan, dilaporkan, ada yang kadaluarsa, dihentikan dan seterusnya," ucap Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta pada Rabu, 17 Januari 2024.
Mahfud melanjutkan, Satgas TPPU selama bekerja 8 bulan telah mensupervisi dan mengevaluasi 300 surat laporan hasil analisis (LHA), laporan hasil pemeriksaan (LHP), maupun informasi TPPU dengan nilai agregrat Rp 349 triliun.
Sebagian kasus ini ada yang sudah divonis, tapi ada juga yang masih berproses. Sebab, 300 laporan dari PPATK itu merupakan kasus sejak 2009.
"Seperti Rafael Alun—yang masuk dalam surat ini—sudah divonis seminggu yang lalu. Yang sebelumnya lagi ada di 300 surat itu Angin Prayitno, sebelumnya lagi juga ada Gayus," beber Mahfud.
Selanjutnya: Sebagai informasi, eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo....