TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Rabu sore, 17 Januari 2024, dimulai dari Trend Asia yang menyebut pengusutan kasus ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) lamban.
Berikutnya ada berita tentang Kementerian Pertanian (Kementan) yang membantah adanya pungutan liar dalam penerbitan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura atau RIPH Bawang Putih. Lalu ada berita soal Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono yang menyebut kalau minat investor untuk berinvestasi di IKN hingga saat ini tetap terjaga dan menunjukkan sentimen pasar cukup positif terhadap pembangunan IKN.
Keempat, ada berita soal PT Pupuk Indonesia bersama PT Petrokimia Gresik menjual pupuk Urea Nitrea dan NPK Phonska Plus dengan harga lebih murah dibandingkan yang berlaku di pasaran. Terakhir, ada berita tentang masa tugas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang alias Satgas TPPU yang telah berakhir per 31 Desember 2023. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyebut satuan tugas itu telah selesai menjalankan tugasnya memeriksa transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Trend Asia Sebut Pemerintah Lamban Tangani Ledakan Tungku Smelter PT ITSS
Manajer Riset Trend Asia Zakki Amali menilai kinerja pengusutan kasus ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) lamban. Insiden yang menewaskan 21 orang tersebut terjadi pada Minggu, 24 Desember 2023. Hingga kini belum tersangka maupun rilis hasil investigasi.
"Pemerintah tidak gercep (gerak cepat). Mereka katanya investigasi, melakukan pemeriksaan, tapi lambat," kata Zakki ketika ditemui di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.
Di sisi lain, Zakki mengaku khawatir hanya pekerja yang akan menjadi sasaran kesalahan dalam kasus ini. Terlebih, pemerintah mendorong pasal pidana untuk perkara ini.
"Kalau pakai pidana, selesai. Aspek K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) tidak dibahas. Jadi, khawatir yang kena pekerja di bawah, sedangkan pengambil kebijakan lepas (dari hukuman)," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini.