TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang batas pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga miskin sebagai syarat pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi. Pendaftaran KTP yang sebelumnya sampai 31 Januari 2024 diperpanjang menjadi 31 Mei 2024. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pratiwi, mengatakan perpanjangan pendaftaran dilakukan karena pendaftar masih sedikit.
"Sampai dengan 31 Desember 2023, baru 31,5 juta NIK (nomor induk kependudukan) yang mendaftar. Untuk itu kami perpanjang sampai 31 Mei 2024," kata Mustika dalam konferensi pers di Gedung Migas, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024.
Menurut Mustika, Presiden Joko Widodo meminta agar jangan sampai terjadi kelangkaan LPG 3 kilogram gara-gara belum banyak warga miskin yang mendaftar sebagai calon yang berhak membeli gas subsidi. Sebelumnya pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi wajib menggunakan KTP yang sudah terdaftar.
Namun, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengatakan per 31 Desember 2023, baru terdapat 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kilogram. Berdasarkan data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), semestinya ada 189 juta NIK yang berhak menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.
Dari total 31,5 juta NIK yang sudah terdaftar, sebanyak 24,4 juta NIK merupakan konsumen yang masuk dalam P3KE. Sementara 7,1 juta NIK merupakan konsumen on demand. Perubahan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi ini merupakan upaya pemerintah agar penyaluran barang subsidi bisa lebih tepat sasaran, yaitu hanya untuk warga miskin dan usaha mikro kecil menengah.
Defara Dhanya Paramitha
Pilihan Editor: Wajib Tanam Disebut Gagal, Ombudsman Minta Evaluasi Kebijakan Impor Bawang Putih