- Bappebti Jawab Ombudsman soal Maladministrasi Perizinan Bursa Berjangka
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merespons soal maladministrasi dalam proses perizinan bursa berjangka yang ditemukan oleh Ombudsman RI. Bappebti mengatakan telah menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang.
”Bappebti menangani aduan dan menyelesaikan pengaduan secara berjenjang. Artinya, Bappebti tidak pernah diam dalam melindungi nasabah," ujar Plt. Kepala Bappebti Kasan dalam keterangannya Ahad malam, 14 Januari 2024.
Sebelumnya, Ombudsman tengah mengusut 15 laporan korban perusahaan pialang. Adapun valuasi kerugiannya senilai Rp 8 miliar. Dari 15 orang pelapor, ada tiga nama perusahaan pialang yang disebut, yaitu PT Midtou Aryacom Futures, PT Bestprofit Futures, dan PT Rifan Financindo Berjangka. Padahal, ketiga perusahaan pialang tersebut dilabeli B+++ oleh Bappebti yang berarti baik.
Kasan menjelaskan sanksi administratif yang dikenakan Bappebti merupakan hasil proses akhir atas pemeriksaan tim Bappebti. Khususnya terhadap penanganan pengaduan atas pelanggaran ketentuan yang sifatnya administratif.
Menurutnya, seluruh proses pemeriksaan, gelar kasus, dan pengenaan sanksi pun telah dilakukan sesuai prosedur. Antara lain sesuai dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Food Estate Prabowo Menuai Kritik, IDEAS: Pemerintah Gagal Melindungi Lahan Petani…