TEMPO.CO, Jakarta - video di media sosial yang menyebutkan seorang wanita mengeluh karena harus membayar biaya pemindahan tiang listrik di rumahnya. dimulai dengan beredar video di media sosial yang menyebutkan seorang wanita mengeluh karena harus membayar biaya pemindahan tiang listrik di rumahnya.
Kemudian informasi mengenai asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang memuat pajak hiburan.
Selain itu berita tentang KAI Daerah Operasi 9 Jember mengoperasikan kereta tambahan relasi Ketapang-Jember (pp) setiap akhir pekan. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Benarkah Pemindahan Tiang Listrik PLN Mesti Bayar? Ini Aturannya
Beredar video di media sosial yang menyebutkan seorang wanita mengeluh karena harus membayar biaya pemindahan tiang listrik di rumahnya. Wanita yang diketahui berasal dari Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur itu disurati PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) setempat dan dimintai uang sekitar Rp 11 juta.
“Awalnya (PLN) minta Rp 16 juta, mudun (turun) jadi Rp 7 juta, terus mboknya-mboknya (wanita yang bersangkutan) minta Rp 5 juta, diajak ketemu, bukan malah turun Rp 5 juta. Sekarang dapat surat malah naik menjadi Rp 11.044.512,” kata seorang pria yang mendampingi wanita itu dalam video yang diunggah akun X (Twitter) @Pai_C1, Rabu, 10 Januari 2024.
Lantas, apakah pemilik lahan atau rumah harus membayar biaya pemindahan tiang listrik PLN?
Baca berita selengkapnya di sini.