2. Tolak Aturan Pajak Hiburan 40 Persen, Asosiasi Spa Gugat ke MK
Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) mengajukan judicial review alias pengujian yudisial ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Noor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau dikenal UU HKPD. Aturan ini memuat pungutan pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen.
"Kami sudah langsung menolak dengan jalur hukum. Per 3 Januari langsung kami masukkan ke Mahkamah Konstitusi dan diterima per 5 Januari 2024," kata Ketua ASTI, Mohammad Asyhadi, saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 13 Januari 2024.
Asyhadi menuturkan gugatan tersebut diajukan oleh 22 penggugat termasuk sejumlah asosiasi. Kini, pihaknya menunggu sidang di Mahkamah Konstitusi.
Baca berita selengkapnya di sini.