TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menanggapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal 36,67 persen dana proyek strategis nasional atau PSN yang mengalir ke ASN hingga politikus.
"PPATK harus segera membawa (temuan) ke penegak hukum untuk diproses sebagai korupsi," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada Tempo, Jumat malam, 12 Januari 2024.
Ia meminta PPATK harus bersikap tegas dan membawa temuan itu ke aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, hingga Polri, agar bisa segera diproses sebagai korupsi.
"Karena kalau nilainya segitu, apalagi sudah ada temuan dugaannya mengalir ke pihak-pihak yang tidak terkait, apakah politisi atau untuk tidak mengerjakan proyek ya istilahnya proyek yang digoreng ini, maka harus segera ke penegak hukum," ujar Boyamin.
Boyamin menduga, PSN sudah dimainkan mulai dari penyusunan rencana, tender, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. "Kayak BTS lah," tuturnya.
Sebagai informasi, korupsi proyek menara telekomunikasi base transceiver system atau BTS 4G menjadi salah satu kasus yang diperbincangkan publik. Kasus inilah yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate.
Selanjutnya: Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi....