Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan ada dugaan tindak pidana korupsi pada proyek strategis nasional. Namun, PPATK tak membeberkan PSN apa yang dimaksud.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis PPATK, sebanyak 36,81 persen dari total dana subkontraktor dapat diidentifikasikan sebagai transaksi terkait dengan operasional pembangunan PSN.
"Sedangkan sekitar 36,67 persen diduga tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut. Artinya, ini digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dipantau dari YouTube resmi PPATK pada Jumat.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi yang tidak terkait dengan pembangunan proyek, menemukan aliran dana ke pihak-pihak yang memiliki profil sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga politikus, serta digunakan untuk membeli aset dan berinvestasi oleh para pelaku.
Tempo telah meminta konfirmasi soal temuan PPATK kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Namun Ketua KPPIPWahyu Utomo serta Sekretaris Tim Pelaksana KPPIP Suroto belum berkomentar hingga berita ini ditulis.
Pilihan Editor: Seloroh Kepala SKK Migas soal Blok Masela: Namanya Proyek Abadi, Nggak Selesai-selesai