TEMPO.CO, Jakarta - Usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta pihak-pihak ini juga ikut diusut.
MAKI minta Kejagung kejar NY
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Kejagung menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Apapun proses ini tetap dikawal, saya minta agar arah gedung utara Kejaksaan Agung soal Rp 70 miliar juga harus dikejar. Bahwa itu sudah ada saksi yang dipanggil dua kali tapi tak hadir, inisial NY,” katanya, Jumat, 3 November 2023.
Boyamin mengatakan, jika Kejagung tak mengusut sampai tuntas, maka MAKI akan mengajukan praperadilan, mengingat sudah ada titik-titik yang jadi arah bakal mengarah ke pihak mana lagi perihal korupsi itu.
“Jadi perkara ini tak akan berhenti di enam tersangka awal, melainkan harus dituntaskan serta dugaan lainnya,” ujarnya.
ICW minta anggota BPK lainnya diperiksa
Peneliti ICW Tibiko Zabar mengatakan Kejagung perlu memeriksa anggota lain dari BPK menyusul ditetapkannya Achsanul sebagai tersangka.
"Achsanul bukan satu-satunya anggota BPK. Sehingga, penting untuk menelusuri anggota BPK yang lain," kata Tibiko ketika dihubungi Tempo, Jumat, 3 November 2023. "Apakah, misalnya dalam konteks pemeriksaan kemarin (audit proyek BTS Kominfo), ada dugaan keterlibatan pihak lain yang mempengaruhi hasil pemeriksaan tersebut."
Tibiko mengatakan, BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan, dan melaksanaan pemeriksaan, hingga menyajikan laporan pemeriksaan. Karena itu, kata dia, menjadi tanda tanya apakah pemeriksaan terhadap proyek BTS Kominfo dilakukan sebaik-baiknya.
"Jangan-jangan ada yang tidak seutuhnya dilakukan, jika kita berkaca dari kasus ini (Achsanul menjadi tersangka)," ujar dia. "Makanya, penting bagi Kejaksaan untuk mendalami apakah ada keterlibatan anggota lain di BPK."
Achsanul jadi tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kejagung memeriksa Achsanul sebagai saksi dalam dugaan korupsi BTS Kominfo, Jumat, 3 November 2023. Tim penyidik Kejagung akhirnya menaikkan status Achsanul menjadi tersangka karena menemukan alat bukti yang kuat,.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, mengatakan Achsanul diduga menerima uang sekitar Rp 40 miliar dari tersangka Irwan Hermawan alias IH melalui tersangka Windy Purnama alias WP dan Sadikin Rusli alias SR.
Kejadiannya, kata Kuntadi, di sebuah hotel pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB.
"Kami masih mendalami apakah uang Rp 40 miliar itu dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka mempengaruhi proses audit BPK," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat, 3 November 2023.
Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi disangka Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini, Achsanul ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
RIRI RAHAYU | BAGUS PRIBADI | YUNI ROHMAWATI
Pilihan Editor: Diduga Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS 4G, Segini Harta Kekayaan Achsanul Qosasi