Memperhatikan kejadian ini, OJK memberikan sejumlah tips kepada para pelapor maupun kepada masyarakat untuk mengantisipasi hal ini.
“Pertama, jangan menggunakan dana yang telah diterima dari oknum penipu,” ujar Friderica. Kedua, kumpulkan bukti ‘salah transfer’ seperti screenshot, pesan WhatsApp, dan lain-lain agar kemudian melapor ke kepolisian.
Ketiga, mintakan surat tanda terima laporan dari kepolisian. “Kemudian (keempat), laporkan kepada pihak Bank terkait dan ajukan penahanan dana, bukan blokir rekening, atas transfer dana dari oknum tersebut,” ujarnya. Penahanan dana itu akan dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggungjawab.
Kelima, apabila dihubungi atau diteror oleh debt collector maka korban tidak perlu khawatir, cukup menginformasikan bahwa kita tidak menggunakan dana dan tidak pernah mengajukan pinjaman. “Abaikan telepon dari debt collector, jika perlu lakukan blokir kontak tersebut.”
Pilihan Editor: Kilas Balik 2023, Lebih dari 1.600 Pinjol Ilegal Dihentikan PASTI dan OJK